Mohon tunggu...
Muhamad FajarRamadhan
Muhamad FajarRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Walisongo Semarang Ilmu Sosiologi

Hobi bermain futsal, Bulu Tangkis dan Menonton Film. Humoris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Keuangan: Pengertian, Peran, Jenis, dan Contohnya

30 November 2023   16:10 Diperbarui: 30 November 2023   16:13 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank umum merupakan jenis lembaga keuangan yang berperan dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat umum, baik perorangan maupun perusahaan, serta mempunyai berbagai fungsi seperti menghimpun dana langsung dari masyarakat, memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli mata uang asing/luar negeri, dan lain-lain.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditan rakyat merupakan bank pendukung dengan wilayah operasi dan dana terbatas dengan layanan terbatas seperti: Meliputi pemberian pinjaman dengan jumlah terbatas, penerimaan simpanan masyarakat, pemberian pinjaman dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana pada sertifikat Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan dan lain-lain.

  • Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan non-bank adalah organisasi yang terlibat dalam kegiatan keuangan dengan cara mengumpulkan uang dari berbagai sumber, terutama dengan menerbitkan surat-surat berharga, dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membantu pendanaan investasi perusahaan guna menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat (Wiwoho 2013).

Contoh Lembaga Keuangan Non-Bank

  • Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah entitas perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara menyediakan dana atau barang modal tanpa menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Contoh lembaga pembiayaan, Adira Finance, Astra Auto Finance, dan Bussan Auto Finance (Saraswati 2021).

  • Kartu Kredit (credit card)

Perusahaan yang melakukan aktivitas keuangan untuk pembelian barang dan jasa dengan kartu kredit. Kegiatan usaha kartu kredit dapat dilakukan oleh (Saraswati 2021):

1. Bank

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank

3. Perusahaan Pembiayaan

  • Perasuransian

Definisi asuransi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dalam kesepakatan ini, pihak yang memberikan perlindungan (penanggung) setuju untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang diasuransikan (tertanggung) dengan menerima pembayaran premi. Kompenasasi tersebut diberikan sebagai akibat dari kerugian, kerusakan, kehilangan pendapatan yang diharapkan, atau kewajiban hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin dialami oleh pihak yang diasuransikan. Kondisi yang memicu klaim asuransi terjadi karena suatu peristiwa yang belum pasti, atau dalam beberapa kasus, sebagai pembayaran atas kondisi hidup atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan (Saraswati 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun