Mohon tunggu...
Muhamad FajarRamadhan
Muhamad FajarRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Walisongo Semarang Ilmu Sosiologi

Hobi bermain futsal, Bulu Tangkis dan Menonton Film. Humoris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Keuangan: Pengertian, Peran, Jenis, dan Contohnya

30 November 2023   16:10 Diperbarui: 30 November 2023   16:13 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Transaksi (transaction)

Kegiatan-kegiatan di bidang keuangan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Pengalihan Aset (Asset Transmutation):

Pengalihan aset merupakan proses perpindahan atau transfer aset keuangan dari satu pihak ke pihak lain, yang dilakukan melalui berbagai instrumen keuangan.

Contohnya: Sebuah bank memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha untuk mendukung ekspansi bisnisnya. Proses ini merupakan pengalihan aset dari bank kepada pengusaha dalam bentuk kredit.

2. Likuiditas (Liquidity):

Likuiditas merujuk pada kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan dana tunai atau likuid bagi nasabahnya, baik melalui tabungan, deposito, atau pinjaman.

Contohnya: Seorang nasabah dapat menarik sejumlah uang tunai dari rekening tabungannya di bank setiap saat sebagai contoh likuiditas yang disediakan oleh lembaga keuangan.

3. Alokasi Pendapatan (Income Allocation):

Alokasi pendapatan merupakan fungsi lembaga keuangan dalam mengalokasikan pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas keuangan kepada pemegang saham atau investor.

Contohnya: Sebuah perusahaan asuransi memberikan dividen kepada pemegang polis asuransi sesuai dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun