Bukan sampai situ saja menurut saya ambang batas pencalonan harus dibarengi dengan batas maksimal pencalonan. Atau lebih mudahnya adalah pembatasan koalisi agar tidak muncul calon tunggal presiden. Karena hal ini akan berdampak buruk bagi kualitas demokrasi kita.
Kenapa Threshold Harus Diturunkan?
Pertanyaan ini muncul ketika saya membaca sebuah artikel tentang Presidential Threshold dan melihat diskusi-diskusi di televisi nasional. Menurut saya pertanyaan ini harus bisa dijawab dengan tepat dan relevan. Karena mengingat pada dasarnya Pemilu adalah sarana dalam menjaga eksistensi kedaulatan rakyat. Jika pemilu rusak maka kedaulatan rakyat ikut cacat.
Terlepas dari pro-kontra akan ambang batas pencalonan capres, Presidential Threshold menurut saya perlu untuk diturunkan karena dengan diturunkannya threshold atau ambang batas pencalonan maka akan ada lebih besar peluang partisipasi warga negara dalam mencalonkan diri sebagai Presiden. Hal ini akan berdampak pada kualitas demokrasi kita yang lebih memberi ruang pada orang-orang baru dan berkompeten untuk memimpin bangsa ini.
Dengan tingginya Presidential Threshold menurut saya berkemungkinan menyebabkan sempitnya ruang partisipasi, dan berkemungkinan untuk munculnya calon tunggal. Tentu hal ini sangat tidak diharapkan oleh publik.
Terlepas dari itu semua pengurangan ambang batas dari 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional menjadi 10% Kursi DPR atau 15% suara sah pemilu legislatif. Hal tersebut bukanlah akhir dari semua ini, namun pelaksanaannya. Maksudnya adalah dengan diturunkannya semoga bangsa ini bisa menemukan sosok pemimpin yang merepresentasikan rakyatnya, yang berpihak pada kepentingan bersama bukan kepentingan sekelompok para elit atau bahkan kepentingan golongannya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H