Tahun 2020 telah usai saatnya kita mengevaluasi apa yang telah kita lakukan di tahun-tahun sebelumnya. Layaknya seorang yang bijaksana setiap apa yang telah dilakukan haruslah dilakukan evaluasi setelahnya. Begitu juga kita sebagai bangsa, kita sebagai bangsa telah melewati masa sulit dan suram namun hal itu diselamatkan oleh gagasan ke depan dengan mengevaluasi yang telah lalu yang dilakukan oleh founding father kita.
Sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang selalu eksis di setiap gempuran problem peradaban. Jika kita lihat bangsa indonesia apakah bangsa indonesia adalah suatu bangsa yang besar yang diimpi-impikan oleh bung karno.
Jika kita lihat kondisi perpolitikan Nasional saat ini seakan menuju jurang kehancuran namun saya tetap optimis akan harapan kejayaan bangsa ini seperti masa para founding father dahulu.
Pemilu 2024 masih sangat jauh namun eforia dan gonjang-ganjing politiknya telah terasa sampai sekarang. Ada yang mengatakan bahwa pemilu 2024 adalah pemilu sebenarnya dikarenakan incumbent tidak bisa mencalonkan untuk ketiga kalinya. Meski ada wacana bahwa pembatasan masa jabatan Presiden dari 2 periode menjadi 1 periode.
Masalah tentu selalu ada menjelang dihelatnya sebuah pesta demokrasi akbar ini, dari masalah polarisasi masyarakat sampai masalah kecurangan pemilu seperti money politik. Namun ada masalah yang selalu muncul setiap sebelum dihelatnya pemilu yaitu perdebatan tentang Presidential Threshold atau biasa kita sebut ambang batas pemilu.
Kubu yang pro berpendapat bahwa presidential Threshold itu tepat adanya diberlakukan di Indonesia karena dengan adanya itu, calon presiden yang di usung tidak terlalu banyak, yang mana semakin banyak calon presiden yang diusung maka hal itu akan berbanding lurus dengan biaya KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menyelenggarakan sebuah Pemilu.
Kubu yang kontra berpendapat hal itu bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia karena disitu tertulis yang berhak menjadi presiden adalah calon yang memenuhi syarat suara 50 persen plus satu. Â Tentu hal ini akan menguras energi publik jika tidak segera ditemukan jalan tengahnya.
Apa itu Presidential Threshold?
Presidential Threshold singkatnya adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Misalnya pada pemilu 2019, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh koalisi partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau 20% suara sah nasional.
Secara Konstitusi Pemilu diatur di Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945. Adapun ambang batas pencalonan presiden diatur di Pasal 222 Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (Pemilu Serentak).
Pada sejarahnya sebelum diberlakukan pasal 222 UU No.5 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Ambang batas pencalonan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.Lebih tepatnya pembatasan tersebut dirumuskan dalam Bab II tentang Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tepatnya pada Pasal 5 ayat (4). Namun hal itu tidak berlaku lagi.