Mohon tunggu...
Faizatul Lailiah
Faizatul Lailiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknologi Pangan UPN Veteran Jawa Timur

Mahasiswa tingkat akhir program studi Teknologi Pangan, UPN "Veteran" Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Regulasi Penjamah Makanan

13 Desember 2021   20:13 Diperbarui: 13 Desember 2021   20:21 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alfiya Dewi Novanda, Dedin Finatsiyatull Rosida*, Faizatul Lailiah, Arda Anggaresta, Balqis Rosalinda, Elsa Firliana Ramadani

Program Studi Teknologi Pangan Fakultas Teknik

UPN "Veteran" Jawa Timur

*Email: dedinbahrudin@gmail.com

Seorang penjamah makanan adalah siapa saja yang menangani makanan atau menyentuh permukaan yang mungkin bersentuhan dengan makanan. Seorang penjamah makanan dapat melakukan banyak hal seperti memasak, menyajikan, mengemas, memajang, dan menyimpan makanan. 

Penjamah makanan juga dapat terlibat dalam produksi, pemrosesan, penanganan, pengangkutan, pengiriman, dan pengawetan makanan. Penjamah makanan adalah setiap orang yang secara langsung menangani makanan yang dikemas atau tidak dikemas, peralatan dan peralatan makanan, atau permukaan kontak makanan. 

Penjamah makanan memiliki tanggung jawab secara menyeluruh untuk memastikan bahwa makanan ditangani dengan aman atau tidak membuat makanan tidak layak untuk dikonsumsi. Penjamah makanan juga memiliki tanggung jawab khusus untuk menjaga kesehatan dan kebersihannya.

Personal Hygiene

Penjamah makanan dapat menularkan mikroorganisme ke makanan dari kulit, sekret hidung, dan usus mereka, juga dari makanan yang terkontaminasi yang disiapkan atau disajikan oleh mereka. Maka dari itu status kesehatan penjamah makanan, kebersihan tubuh, pengetahuan dan praktik food hygiene memainkan peran penting dalam kontaminasi makanan. Penjamah makanan wajib menerapkan personal hygiene di setiap pengolahan makanan. 

Personal hygiene sendiri merupakan suatu upaya dalam menjaga kesehatan diri sendiri yang memiliki tujuan untuk mencegah penyebaran penyakit dan meningkatkan status kesehatannya. Personal hygiene dapat diterapkan dalam berbagai hal yang menyangkut tentang kebersihan diri. Ada beberapa hal mengenai personal hygiene yaitu,

  1. Seorang penjamah makanan harus mencuci tangannya dengan benar dengan air dan sabun sebelum menangani makanan.
  2. Seorang penjamah makanan harus mandi sebelum pergi bekerja.
  3. Seorang penjamah makanan harus menjaga kukunya dipangkas dan bersih, wajahnya dicukur (untuk laki-laki), dan rambutnya dicuci dan diikat di bawah topi atau syal.

Terdapat 3 poin utama dalam personal hygiene yang meliputi tangan, pakaian atau seragam, dan perhiasan. Tangan dari penjamah makanan harus selalu bersih dengan dicuci menggunakan air dan sabun. Pakaian dari penjamah makanan harus bersih, tidak boleh menggunakan pakaian yang digunakan di luar area pengolahan makanan, terutama yang terkena udara bebas, setiap penjamah makanan harus menggunakan topi rambut, celemek, sarung tangan, dan masker, serta dilarang menggunakan perhiasan. 

Peran tangan dari penjamah makanan sebagai vektor potensial penularan bakteri patogen bawaan makanan yang dapat menjadi potensi risiko wabah penyakit bawaan makanan. Penjamah makanan wajib mengetahui dan menerapkan keamanan pangan dan hygiene makanan dalam menyiapkan makanan. Pengetahuan ini dapat dipelajari dengan adanya pendidikan atau pelatihan mengenai personal hygiene.

Regulasi Penjamah Makanan

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penjamah makanan, diantaranya adalah:

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011. Tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga.

Pasal 6, Ayat (3) dan (4) yang berbunyi:

Setiap tenaga penjamah makanan yang bekerja pada jasaboga harus memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi makanan, berbadan sehat, dan tidak menderita penyakit menular.

Tenaga penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun bekerja.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 715/MENKES/SK/V/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga. Pasal 5, Ayat (3) dan (4) yang berbunyi:

Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.

Sertifikat kursus penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelatihan dan Sertifikasi

Untuk menjadi seorang penjamah makanan, diperlukan sertifikasi atau pengakuan kompetensi sesuai dengan ketentuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi tersebut berfungsi untuk menunjukkan bahwa seorang penjamah makanan tersebut sudah profesional dan menguasai penanganan pangan secara aman sesuai SKKNI serta kompetensinya akan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Untuk mendapatkan sertifikasi seorang penjamah makanan harus menjalani pelatihan terlebih dahulu. Banyak lembaga di Indonesia yang menyediakan pelatihan untuk penjamah makanan. Penjamah makanan akan diberikan ilmu atau pelatihan yang berkaitan dengan penanganan makanan.

Namun untuk menjadi seorang penjamah makanan yang baik, sertifikasi saja tidak akan cukup. Praktik penanganan makanan yang baik oleh seorang penjamah makanan dipengaruhi oleh pengalaman kerja, sikap yang baik, dan tingkat pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

Allam, H.K., Al-Batanony, M.A., Seif, A.S. and Awad, E.T. 2016. Hand Contamination Among Food Handlers. British Microbiology Research Journal, 13(5): 1-8.

Chekol, F. A., Melak, M. F., Belew, A. K., and Zeleke, E. G. 2019. Food Handling Practice and Associated Factors Among Food Handlers in Public Food Establishments, Northwest Ethiopia. BMC Res Notes, 12(20): 1-7.

Elleonora, G., Kusumadjaja, Setiawati, F. 2014. Analisa Kesadaran Food Handler Mengenai Higiene Makanan Dan Higiene Personal Di Hotel Bintang 4 Di Surabaya. Jurnal Hospitality dan Manajemen Jasa, 2(2): 373-385.

Food and Agriculture Organization of the United Nations and Pan American Health Organization/World Health Organization Washington, D.C. 2017. Food Handlers Manual. Student. Washington, DC: PAHO.

Food Standards Australia New Zealand. 2008. Food Safety Standards - Health and hygiene: Responsibilities of Food Handlers. Wellington: Food Standards Australia New Zealand.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 715/MENKES/SK/V/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/Menkes/Per/Vi/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Mudey, A.B., Kesharwani, N., Mudey, G.A., Goyal, R.C., Ajay, K., Dawale, A.K., Vasant, V., Wagh, V.V. 2010. Health Status and Personal Hygiene Among Food Handlers Working at Food Establishment Around a Rural Teaching Hospital in Wardha District of Maharashtra, India. Global Journal of Health Science, 2(2): 198-206.

Perry, A.G., Potter, P.A. 2005. Buku Ajar Fundamental Keperawatan: Konsep, Proses, dan Praktik (4th ed). Jakarta: EGC.

Takalkar, A.A., Kumavat, A.P. 2011. Assessment of Personal Hygiene of Canteen Workers of Government Medical College and Hospital, Solapur. National Journal of Community Medicine, 2(3): 448-451.

World Health Organization (Department of Food Safety, Zoonoses, and Foodborne Diseases). 2006. Five Keys to Safer Food Manual. France: WHO Library Cataloguing-in-Publication Data.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun