Peran tangan dari penjamah makanan sebagai vektor potensial penularan bakteri patogen bawaan makanan yang dapat menjadi potensi risiko wabah penyakit bawaan makanan. Penjamah makanan wajib mengetahui dan menerapkan keamanan pangan dan hygiene makanan dalam menyiapkan makanan. Pengetahuan ini dapat dipelajari dengan adanya pendidikan atau pelatihan mengenai personal hygiene.
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penjamah makanan, diantaranya adalah:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011. Tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga.
Pasal 6, Ayat (3) dan (4) yang berbunyi:
Setiap tenaga penjamah makanan yang bekerja pada jasaboga harus memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi makanan, berbadan sehat, dan tidak menderita penyakit menular.
Tenaga penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan kesehatannya secara berkala minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun bekerja.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 715/MENKES/SK/V/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasaboga. Pasal 5, Ayat (3) dan (4) yang berbunyi:
Penjamah makanan wajib memiliki sertifikat kursus penjamah makanan.
Sertifikat kursus penjamah makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dari institusi penyelenggara kursus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Â