Apa yang Dimaksud dengan Kejahatan?
Kejahatan tata bahasa adalah perbuatan dan tindakan buruk. seperti yang biasa orang ketahui atau dengar. Dalam Kamus Besar Bahasa Di Indonesia, kejahatan dipersepsikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan dengan nilai dan standar yang disetujui oleh hukum tertulis. Ada beberapa pengertian kejahatan, secara yuridis
kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat
dipidana yang diatur dalam hukum pidana.Sedangkan, secara kriminologi kejahatan berarti
tindakan atau perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Bonger mengatakan kejahatan adalah tindakan anti-sosial secara sadar menerima respon dari negara dalam bentuk penderitaan, kemudian sebagai tanggapan terhadap definisi hukum kejahatan. (Topo Santoso dkk., 2010:14).
Menurut Durkheim, menjelaskan kejahatan adalah fenomena normal
dalam masyarakat, jika tingkat keberadaan tidak melebihi
dapat ditinjau berdasarkan hukum yang berlaku (Bonger, W.A, 2012: 95). Kejahatan dari sudut pendekatan hukum didefinisikan sebagai:
perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang-undang
terjadi di masyarakat. Pada dasarnya, pelanggaran hukum pidana
atau hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah
perbuatan yang sangat merugikan penggugat. (Yesmil Anwar, 2010: 14).
Kejahatan adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat