Mohon tunggu...
Faiz Aqil Alleinde
Faiz Aqil Alleinde Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

43221010101 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-2 Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

13 November 2022   23:01 Diperbarui: 13 November 2022   23:45 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang Dimaksud dengan Kejahatan?

Kejahatan tata bahasa adalah perbuatan dan tindakan buruk. seperti yang biasa orang ketahui atau dengar. Dalam Kamus Besar Bahasa Di Indonesia, kejahatan dipersepsikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan dengan nilai dan standar yang disetujui oleh hukum tertulis. Ada beberapa pengertian kejahatan, secara yuridis
kejahatan adalah segala tingkah laku manusia yang bertentangan dengan hukum, dapat
dipidana yang diatur dalam hukum pidana.Sedangkan, secara kriminologi kejahatan berarti
tindakan atau perbuatan tertentu yang tidak disetujui oleh masyarakat. Bonger mengatakan kejahatan adalah tindakan anti-sosial secara sadar menerima respon dari negara dalam bentuk penderitaan, kemudian sebagai tanggapan terhadap definisi hukum kejahatan. (Topo Santoso dkk., 2010:14).

Menurut Durkheim, menjelaskan kejahatan adalah fenomena normal

dalam masyarakat, jika tingkat keberadaan tidak melebihi

dapat ditinjau berdasarkan hukum yang berlaku (Bonger, W.A, 2012: 95). Kejahatan dari sudut pendekatan hukum didefinisikan sebagai:

perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang-undang

terjadi di masyarakat. Pada dasarnya, pelanggaran hukum pidana

atau hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adalah

perbuatan yang sangat merugikan penggugat. (Yesmil Anwar, 2010: 14).

Kejahatan adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun