Poin sembilan, apabila dikemudian hari terjadi tindakan kriminalitas baik sengaja maupun tidak sengaja yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat halmahera tengah, maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan sangsi sosial berupa tinggal wilayah halmaher tengah.
Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan damai dibagian bawah dokumen poin-poin ikrar. Hal ini, kelak akan menjadi dekomentasi sejarah yang mengajarkan ke kita tentang perdamaian yang masih dirajut dengan pendekatan kearifan lokal dan membuka kanal dialog antar suku.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!