Mohon tunggu...
faizal ikbal
faizal ikbal Mohon Tunggu... Penulis - Saya senang menulis

Mengamati fenomena empiris dan merangkainya dengan kata-kata.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bang Imo, Juru Epik Perdamaian di Fagogoru

23 Februari 2022   10:01 Diperbarui: 23 Februari 2022   10:03 1004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Poin sembilan, apabila dikemudian hari terjadi tindakan kriminalitas baik sengaja maupun tidak sengaja yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat halmahera tengah, maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan sangsi sosial berupa tinggal wilayah halmaher tengah.

Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan damai dibagian bawah dokumen poin-poin ikrar. Hal ini, kelak akan menjadi dekomentasi sejarah yang mengajarkan ke kita tentang perdamaian yang masih dirajut dengan pendekatan kearifan lokal dan membuka kanal dialog antar suku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun