Poin sembilan, apabila dikemudian hari terjadi tindakan kriminalitas baik sengaja maupun tidak sengaja yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat halmahera tengah, maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan sangsi sosial berupa tinggal wilayah halmaher tengah.
Usai pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan damai dibagian bawah dokumen poin-poin ikrar. Hal ini, kelak akan menjadi dekomentasi sejarah yang mengajarkan ke kita tentang perdamaian yang masih dirajut dengan pendekatan kearifan lokal dan membuka kanal dialog antar suku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H