Pada kamis pagi (17 Februari), berkordinasi dengan pihak Keamanan, Bapak Zulfikar Iskandar (Kapolres) dan Bapak Ali Akbar (Dandim) Halteng, berbincang secara serius untuk menghentikan keriuhan dan keteganggan yang dipicu peristiwa konflik.
Di siangnya (pukul 14:12 WIT), beliau bersama Sekertaris Daerah, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Camat dan para Kades. Sekaligus, melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kalangan Pemuda Halmahera Tengah (Weda dan Patani) di kota weda.
Kurang lebih empat jam berlangsung, rapat dengar pendapat itu. titik terang untuk islah (berdamai) makin di depan mata. Setelah rapat dihentikan, bang Imo (pada pukul: 18:00 WIT), langsung mengunjungi keluarga korban untuk memantau kesehatan korban sekaligus menyampaikan keprihatinan dan memberikan motivasi ke keluarga korban maupun korban.
Dua hari penuh, mengkonsolidir masyarakat Halmahera Tengah, selanjutnya beliau beranjak melakukan silaturahmi dengan Ikatan Keluarga Maluku dan tokoh-tokoh maluku pada jumat, 18 februari (Pukul:15:25). Masih dengan agenda yang sama yaitu berdialog untuk mendengar aspirasi dan memutuskan untuk berdamai.
Proses meretas perdamaian, berpuncak pada sabtu, 19 februari 2022. Dengan terlebih dahulu, mengunjunggi dua Camp pengamanan warga ambon. Diantaranya, Mako Polres dan Mako Kodim yang berpusat di Kota Weda Kabupaten Halmahera Tengah, untuk Melakukan dialog tatap muka mencapai kesepakatan damai, dan semua warga Ambon antusias.
Setelah itu, Akhirnya pada pukul 17:00 WIT. Bang Imo, bersama-sama Kapolres, dan Dandim. Mengundang Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, jajara Pimpinan OPD Halteng, Para Sesepuh Ambon Maluku, Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama, Paguyuban, dan Komunitas lainnya mengelar Deklarasi Perdamaian.
Deklarasi yang diikat kuat dengan sembilan poin ikrar sumpah. Ditulis dan dibaca langsung oleh bang imo dan diikuti peserta deklarasi perdamaian. Poin satu, menghentikan semua bentuk konflik dan perselisihan, termasuk didalamnya pengerahan massa dan penyebaran isu berbasis suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Poin dua, mentaati semua bentuk dan upaya menegakkan hukum serta mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar peraturan perunundang-undangan. Poin tiga, meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Poin empat, berjanji untuk mejaga dan menjamin terciptnya suasan damai antara sesama. poin lima, menghentikan seluruh fitnah dan ketidakjujuran terhadap semua pihak dan penegakan sikap saling menghormati dan memaafkan satu sama lain. Poin enam, kami seluruh warga Halmahera Tengah mengutuk keras segala bentuk peredaran miras, serta tindakan kekerasan, asusisa dan kriminal lainnya yang disebebkan oleh miras.
Poin tujuh, demi terciptnya kerukunan hidup bersama di tanah halmahera tengah sebagai bagian integral dari republik indonesia, kami warga halmahera tengah dan warga maluku serta segenap masyarakat umum menjunjung tinggi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia bahwa setiap warga negara memiliki hak hidup, hak atas pekerjaan yang layak, datang dan tinggal secara damai dengan senantiasa menghormati adat seatorang yang berlaku di halamhera tengah di bawah panji fagogoru.
Poin delapan, meminta kepada penegak hukum untuk melakukan sweping barang-barang tajam dan peredar miras ditempat-tempat keramaian dan seluruh kos-kosan yang ada di kabupaten Halmahera Tengah.