Mohon tunggu...
Faizah Rahmannia
Faizah Rahmannia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa di Universitas Airlangga program studi D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Professional Integrity & Malpraktik: Studi Kasus Kelamin Anak Terpotong pasca khitan massal

7 Januari 2025   21:11 Diperbarui: 7 Januari 2025   21:11 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Inilah.com

Apa sih Profesional Integrity dan Malpraktek itu?

Integritas merupakan keadaan atau sifat yang menunjukkan kesatuan yang utuh, mencerminkan karakter dan kepribadian individu. Ini berarti bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini, serta konsisten antara apa yang dikatakan dan dilakukan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Integritas didefinisikan sebagai "mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran"

Integritas profesional mengacu pada komitmen untuk bertindak sesuai dengan etika, prinsip moral, dan tanggung jawab profesi yang diemban. Nilai-nilai ini menjadi landasan dalam menjaga reputasi serta hubungan yang harmonis antara tenaga medis dengan pasien. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai tantangan yang dapat menguji integritas seorang profesional. Salah satu permasalahan serius yang sering menjadi perhatian adalah malpraktik.

Malpraktik berasal dari kata "malpractice," yang berarti praktik buruk dari seorang profesional. Dalam konteks medis, malpraktik merujuk pada kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis yang berakibat pada kerugian atau bahaya bagi pasien. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), malpraktik adalah praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, dan melanggar undang-undang atau kode etik.

Terdapat salah satu contoh kasus malpraktek yang dapat menjadi pembelajaran dalam pembahasan ini adalah kasus anak Kelamin terpotong pasca khitan

Latar Belakang Kasus

Di Desa Masam Bulau, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, seorang anak berusia 8 tahun berinisial AFK mengalami insiden tragis saat mengikuti khitan massal. Alat kelamin anak tersebut terpotong, menyebabkan kesulitan buang air kecil.

Keluarga korban melaporkan dugaan malapraktik oleh bidan yang bertugas dalam acara yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat ke Polda Sumatera Selatan. Subdit Tipidter Ditreskrimsus sedang menyelidiki kasus ini, dengan rencana pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum korban menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban. Dokter yang menangani menyatakan alat kelamin yang terpotong tidak bisa disambung kembali, sehingga korban menghadapi dampak permanen. (Sumber : Kompas.com)

Berdasarkan studi kasus yang sudah dipaparkan sebelumnya, hal yang harus dilakukan oleh penyelenggara khitan massal di Sumatera Selatan adalah menaati dan mengikuti alur sanksi disiplin profesi yang sudah dijelaskan di Majelis Disiplin Profesi (MDP) PP. No 28 Tahun 2024 Pasal 714 dan Undang-Undang No 17 Tahun 2024 Pasal 306 dengan mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif. Isi dari MDP dan Undang-Undang tersebut, antara lain:

1. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

2. Peringatan tertulis

3. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau di rumah sakit pendidikan yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;

3. Penonaktifan STR untuk sementara waktu;

4. Rekomendasi pencabutan SIP.

Kasus anak kelamin terpotong pasca khitan massal merupakan contoh nyata dari dampak pelanggaran profesional integritas. Penyelenggara program kesehatan harus memprioritaskan keselamatan pasien. Dengan meningkatkan kompetensi tenaga medis, pengawasan, dan regulasi, insiden serupa diharapkan dapat dicegah di masa depan.

 REFRENSI :

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (Online). https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Integritas . Diakses pada tanggal 11 Desember 2024.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (Online). https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Malpraktik. Diakses pada tanggal 11 Desember 2024.

Fitriono, R. A., Setyanto, B., & Ginting, R. (2016). Penegakan Hukum Malpraktik melalui Pendekatan Mediasi Penal. Yustisia, 5(1), 87--90.

Susanto, D. S. (n.d.). Tinjauan Malpraktek Medik di Indonesia: Kaitan Responsibilitatif antara Kuliah Hukum Kedokteran dan Praktek Kedokteran. Laporan Kasus, 58--62.

Purba, David Oliver., & Putra, Aji YK.(2023, 30 November ). Kronologi Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel. Kompas. [online]. (Diakses pada tanggal 9 Desember 2024)

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 714.

Indonesia. Undang-Undang No 17 Tahun 2024 Pasal 306.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun