Apa sih Profesional Integrity dan Malpraktek itu?
Integritas merupakan keadaan atau sifat yang menunjukkan kesatuan yang utuh, mencerminkan karakter dan kepribadian individu. Ini berarti bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini, serta konsisten antara apa yang dikatakan dan dilakukan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Integritas didefinisikan sebagai "mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran"
Integritas profesional mengacu pada komitmen untuk bertindak sesuai dengan etika, prinsip moral, dan tanggung jawab profesi yang diemban. Nilai-nilai ini menjadi landasan dalam menjaga reputasi serta hubungan yang harmonis antara tenaga medis dengan pasien. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai tantangan yang dapat menguji integritas seorang profesional. Salah satu permasalahan serius yang sering menjadi perhatian adalah malpraktik.
Malpraktik berasal dari kata "malpractice," yang berarti praktik buruk dari seorang profesional. Dalam konteks medis, malpraktik merujuk pada kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis yang berakibat pada kerugian atau bahaya bagi pasien. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), malpraktik adalah praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, dan melanggar undang-undang atau kode etik.
Terdapat salah satu contoh kasus malpraktek yang dapat menjadi pembelajaran dalam pembahasan ini adalah kasus anak Kelamin terpotong pasca khitan
Latar Belakang Kasus
Di Desa Masam Bulau, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, seorang anak berusia 8 tahun berinisial AFK mengalami insiden tragis saat mengikuti khitan massal. Alat kelamin anak tersebut terpotong, menyebabkan kesulitan buang air kecil.
Keluarga korban melaporkan dugaan malapraktik oleh bidan yang bertugas dalam acara yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat ke Polda Sumatera Selatan. Subdit Tipidter Ditreskrimsus sedang menyelidiki kasus ini, dengan rencana pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum korban menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban. Dokter yang menangani menyatakan alat kelamin yang terpotong tidak bisa disambung kembali, sehingga korban menghadapi dampak permanen. (Sumber : Kompas.com)
Berdasarkan studi kasus yang sudah dipaparkan sebelumnya, hal yang harus dilakukan oleh penyelenggara khitan massal di Sumatera Selatan adalah menaati dan mengikuti alur sanksi disiplin profesi yang sudah dijelaskan di Majelis Disiplin Profesi (MDP) PP. No 28 Tahun 2024 Pasal 714 dan Undang-Undang No 17 Tahun 2024 Pasal 306 dengan mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif. Isi dari MDP dan Undang-Undang tersebut, antara lain:
1. Anggota diangkat dan diberhentikan oleh menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan.