Mohon tunggu...
Faishal Ahmad Kamil
Faishal Ahmad Kamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik

FISIP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Perpajakan

26 Juni 2023   18:32 Diperbarui: 26 Juni 2023   18:35 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebijakan Perpajakan, gambar dok. pribadi

Perpajakan merupakan sistem yang kompleks dan harus dianalisis dengan pendekatan yang multidisplin. Dibutuhkan berbagai pengetahuan yang beragam jika akan mendesain suatu sistem perpajakan, Sistem perpajakan yang baik seharusnya ditopang oleh dua hal, yaitu kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan, menyebabkan semakin kompleksnya dalam mendesaian.

Kebijakan merupakan suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. Kebijakan pajak adalah kebijakan fiskal dalam arti yang sempit. Kebijakan fiskal dalam arti yang luas adalah kebijakan untuk memengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi, dengan menggunakan instrument pemungutan pajak dan pengeluaran belanja negara.

Keberadaan sistem pemungutan pajak tergolong penting dalam penyelenggaraan keuangan negara. Pasalnya, adanya sistem yang terpercaya memungkinkan proses pengumpulan pajak dapat berlangsung lancar. Seperti diketahui, dalam penyelenggaraan keuangan negara, pajak merupakan poin penting. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar suatu negara. Tanpa keberadaannya, tak mungkin suatu negara dapat melaksanakan kegiatan pembangunan.

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang berlaku ada tiga jenis, antara lain:

  • Self Assessment System.
  • Official Assessment System.
  • Withholding System.

membahas mengenai ketiga sistem pemungutan pajak di Indonesia.

1. Self Assessment System

Self assessment system adalah, sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan kepada wajib pajak. Artinya, sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah. Nah, peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini, adalah mengawasi wajib pajak. Jenis self assessment system ini, diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contoh jenis pajak yang menggunakan self assessment system, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Namun, terdapat konsekuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Sebab, wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Adapun, ciri-ciri sistem self assessment, antara lain:

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  •  Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak yang satu ini, adalah sistem yang memberikan wewenang penentuan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam official assessment system, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah fiskus mengeluarkan surat ketetapan Pajak.

Di Indonesia, sistem pemungutan pajak ini diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta jenis pajak daerah lainnya. Dalam pembayaran PBB misalnya, KPP adalah pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang. Jadi, wajib pajak tidak perlu menghitung pajak terutang, melainkan membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Sistem pemungutan pajak ini, memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

Withholding System

Pada sistem pemungutan pajak jenis withholding system, besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh pemungutan pajak yang menggunakan withholding system, adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan sebagai wajib pajak tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.

Adapun, jenis pajak yang dikumpulkan dengan sistem pemungutan pajak ini, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan withholding system, biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Dalam sistem pemungutan pajak ini, bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib pajak yang bersangkutan.

2. A.  Sebelum kebijakan pajak dibuat masyarakat mempunyai pemikiran untuk tidak   membayar pajak,mereka berpendapat bahwa meskipun sudah membayar pajak namun masyarakat belum merasakan manfaat apapun dari pemerintah. Serta penggunaan pajak oleh pemerintah dinilai tidak transparan. Untuk itulah pemerintah berupaya untuk mengevaluasi dan meimplementasikan penggunaan pajak. Maka dengan itu dibentuklah suatu kebijakan dalam penggunaan pajak yang baik sehingga akan tercipta suatu kebijakan pajak demi penyenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance), transparansi pengunaannya serta pendistribusinya. Meskipun pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan pemungutan pajak, namun harus berlandaskan pada undang-undang yaitu Pasal 23 A UUD 1945 , Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Dalam Upaya peningkatan kepatuhan pajak dibuatlah suatu rumusan kebijakan yang mengandakan pada sangsi. Sangsi pajak dibuat untuk menegakan keadilan, jika masyarakat patuh dan tidak patuh mendapat pelakuan yang sama ,maka yang patuh bisa berubah pikiran . Kebijakan perpajakan digunakan untuk menjalankan fungsi negara, jika pemanfaatan pajak dapat dijalankan dengan baik maka negara tersebut dapat menjadi baik.

B. Sistem kebijakan perpajakan bisa terjadi adanya  Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional

Pajak sebagai sumber penerimaan negara yang aman dan berkelanjutan.Pajak mempunyai fungsi penghimpun dana dari masyarakat untuk membiayai kegiatan pemerintah baik pembiayaan rutin maupun pembiayaan pembangunan. Kebijakan pajak sebagai instrument politik dimana digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu seperti melindungi produksi dalam negeri, sebagai instrument keadilan dan pemerataan sebagai instrument adapatasi perubahan iklim. Legitimasi negara ditentukan oleh seberapa besar pemerintahnya mampu meyakinkan masyarakat bahwa pajak yang dipunggut adalah instrument keadilan pemerataan.

C. Teori Keadilan Pajak adalah Teori ini berkaitan dengan bagaimana pemerintah harus mendistribusikan beban pajak secara adil di antara warga negara. Terdapat beberapa pendekatan yang digunakan dalam teori ini, seperti pendekatan kemampuan membayar (ability-to-pay), di mana beban pajak didistribusikan berdasarkan kemampuan ekonomi individu, dan pendekatan manfaat (benefit), di mana beban pajak didistribusikan berdasarkan manfaat yang diterima individu dari pengeluaran publik.

  • Teori Pertumbuhan Ekonomi dan Pajak adalah Teori ini berfokus pada hubungan antara sistem perpajakan dan pertumbuhan ekonomi. Beberapa teori menyarankan bahwa pajak yang tinggi dapat menghambat investasi, menurunkan insentif untuk bekerja, dan mengurangi pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, teori-teori lain berpendapat bahwa pajak yang adil dan efisien dapat mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang dengan membiayai infrastruktur dan layanan publik yang diperlukan untuk pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
  • Teori Pajak Optimal adalah Teori ini bertujuan untuk menemukan cara yang paling efisien dan adil dalam mengumpulkan pendapatan pajak. Teori ini menekankan pentingnya meminimalkan distorsi ekonomi yang disebabkan oleh pajak, seperti efek disincentive terhadap aktivitas ekonomi atau alokasi sumber daya yang tidak efisien. Pendekatan ini melibatkan penentuan tarif pajak yang optimal, perpajakan atas berbagai sumber pendapatan, dan alokasi pajak yang merata antara berbagai kelompok masyarakat.


D.Kebijakan perpajakan memiliki berbagai dampak yang dapat mempengaruhi perekonomian, masyarakat, dan pemerintah,beberapa dampak dari kebijakan perpajakan adalah:

  • Distribusi Pendapatan adalah  Kebijakan perpajakan dapat mempengaruhi distribusi pendapatan di masyarakat. Pajak progresif, yang menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi untuk pendapatan yang lebih tinggi, dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan keadilan sosial.
  • Incentive dan Disincentive Ekonomi adalah Kebijakan perpajakan dapat digunakan sebagai alat untuk memberikan insentif atau penghambat bagi perilaku ekonomi tertentu. Misalnya, pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi investasi dalam sektor-sektor tertentu atau mengenakan pajak tinggi pada produk-produk yang dianggap merugikan lingkungan.
  • Pertumbuhan Ekonomi adalah Kebijakan perpajakan yang efektif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif bagi investasi, penelitian dan pengembangan, serta inovasi. Pajak yang moderat dan sistem perpajakan yang sederhana dapat meningkatkan daya saing dan produktivitas ekonomi.
  • Perubahan Perilaku Konsumen dan Produsen: Kebijakan perpajakan seperti pajak konsumsi (seperti PPN atau GST) dapat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat. Selain itu, pajak atas produksi atau impor barang-barang tertentu dapat mengubah perilaku produsen, mengarahkan mereka untuk mengurangi produksi atau mengubah jenis produk yang dihasilkan.

E.Kesimpulan

Kebijakan perpajakan yang efektif dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah, yang dapat digunakan untuk membiayai program dan proyek publik serta menyediakan layanan dasar kepada masyarakat.Perpajakan yang adil dan merata dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat.Kebijakan perpajakan yang transparan dan mudah dipahami oleh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi praktik penghindaran pajak.

Saran:

Evaluasi secara terus-menerus kebijakan perpajakan yang ada untuk memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Mengurangi birokrasi dan kompleksitas dalam sistem perpajakan untuk memudahkan wajib pajak memahami dan mematuhi kewajiban mereka.Mendorong kepatuhan pajak dengan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penghindaran pajak yang tidak sah.

Memperluas basis pajak dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah subjek pajak dan jenis pajak yang dikenakan.Menerapkan insentif fiskal yang bijaksana untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.Mempertimbangkan implementasi kebijakan perpajakan yang berorientasi pada lingkungan untuk mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Meningkatkan kerja sama internasional dalam hal perpajakan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.

Referensi:

Rahmat Achyar, Optimalisasi pajak Daerah dalam Era Globalisasi dan Otonomi Daerah Guna Mewujudkan Good Governance : Tinjauan Pada Provinsi DKI Jakarta, Depok :HMPS D3 Pajak.

The New Encylopedia Britannica, Volume 28, London: Enyclopedia Brintannica, Inc.,Hlm.410

https://katadata.co.id/agungjatmiko/ekonopedia/631aa27502f63/memahami-3-sistem-pemungutan-pajak-yang-berlaku-di-indonesia

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1994/9TAHUN~1994UULamp1.HTM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun