E.Kesimpulan
Kebijakan perpajakan yang efektif dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah, yang dapat digunakan untuk membiayai program dan proyek publik serta menyediakan layanan dasar kepada masyarakat.Perpajakan yang adil dan merata dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat.Kebijakan perpajakan yang transparan dan mudah dipahami oleh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi praktik penghindaran pajak.
Saran:
Evaluasi secara terus-menerus kebijakan perpajakan yang ada untuk memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Mengurangi birokrasi dan kompleksitas dalam sistem perpajakan untuk memudahkan wajib pajak memahami dan mematuhi kewajiban mereka.Mendorong kepatuhan pajak dengan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penghindaran pajak yang tidak sah.
Memperluas basis pajak dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah subjek pajak dan jenis pajak yang dikenakan.Menerapkan insentif fiskal yang bijaksana untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.Mempertimbangkan implementasi kebijakan perpajakan yang berorientasi pada lingkungan untuk mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Meningkatkan kerja sama internasional dalam hal perpajakan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.
Referensi:
Rahmat Achyar, Optimalisasi pajak Daerah dalam Era Globalisasi dan Otonomi Daerah Guna Mewujudkan Good Governance : Tinjauan Pada Provinsi DKI Jakarta, Depok :HMPS D3 Pajak.
The New Encylopedia Britannica, Volume 28, London: Enyclopedia Brintannica, Inc.,Hlm.410
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1994/9TAHUN~1994UULamp1.HTM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H