Mohon tunggu...
Faishal Ahmad Kamil
Faishal Ahmad Kamil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik

FISIP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Perpajakan

26 Juni 2023   18:32 Diperbarui: 26 Juni 2023   18:35 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebijakan Perpajakan, gambar dok. pribadi

E.Kesimpulan

Kebijakan perpajakan yang efektif dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah, yang dapat digunakan untuk membiayai program dan proyek publik serta menyediakan layanan dasar kepada masyarakat.Perpajakan yang adil dan merata dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat.Kebijakan perpajakan yang transparan dan mudah dipahami oleh wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi praktik penghindaran pajak.

Saran:

Evaluasi secara terus-menerus kebijakan perpajakan yang ada untuk memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.Mengurangi birokrasi dan kompleksitas dalam sistem perpajakan untuk memudahkan wajib pajak memahami dan mematuhi kewajiban mereka.Mendorong kepatuhan pajak dengan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penghindaran pajak yang tidak sah.

Memperluas basis pajak dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah subjek pajak dan jenis pajak yang dikenakan.Menerapkan insentif fiskal yang bijaksana untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.Mempertimbangkan implementasi kebijakan perpajakan yang berorientasi pada lingkungan untuk mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Meningkatkan kerja sama internasional dalam hal perpajakan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.

Referensi:

Rahmat Achyar, Optimalisasi pajak Daerah dalam Era Globalisasi dan Otonomi Daerah Guna Mewujudkan Good Governance : Tinjauan Pada Provinsi DKI Jakarta, Depok :HMPS D3 Pajak.

The New Encylopedia Britannica, Volume 28, London: Enyclopedia Brintannica, Inc.,Hlm.410

https://katadata.co.id/agungjatmiko/ekonopedia/631aa27502f63/memahami-3-sistem-pemungutan-pajak-yang-berlaku-di-indonesia

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1994/9TAHUN~1994UULamp1.HTM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun