Mohon tunggu...
Faisal yamin
Faisal yamin Mohon Tunggu... Nelayan - Belajar menulis

Seorang gelandangan pikir yang hobi baca tulisan orang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

ASN Dalam Pusaran Politik Praktis

23 Oktober 2023   13:15 Diperbarui: 23 Oktober 2023   17:52 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 ASN (KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah) 

Ini karena antara luas wilayah dan jumlah pengawas tidak sebanding. Maka kurangnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal jalannya momentum demokrasi kita juga bagian dari faktor pemicu. Jadi penting kiranya keterlibatan seluruh masyarakat untuk ikut mengawal.

Apa yang harus dilakukan agar menggugah kesadaran ASN agar tidak terjaring rajia etik?

Saya kira jawabanya sudah jelas. Bahwa kesadaran untuk menjalani aturan adalah wajib. Karena sudah ada surat himbauan sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022.

Di samping itu harus pertegas sanksi terhadap mereka yang masih keras kepala. Pemberian sangsi pun tidak tangguh-tangguh dan pandang bulu. Baik pejabat atau kepala daerah yang melanggar harus dihukum seadil-adilnya. Biar ada efek jerah bagi yang lainnya kedepan.

Selain itu kita juga harus memperluas lagi akses informasi dan sosialisasi baik itu lewat media daring atau lewat safari tentang larangan yang dikeluarkan. Intinya kita harus bekerja sama. Semua pihak harus terlibat untuk meneruskan himbauan sampai ke pelosok negeri, biar mereka yang tidak mampu mengakses secara daring juga mengetahuinya dengan baik.

Berikut Larangan ASN dalam Surat Keputusan Bersama.

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

ASN DILARANG

Memasang spanduk/baliho/alat peraga
bakal calon peserta pemilu

Sosialisasi/kampanye media
Menghadiri deklarasi/kampanye bakal
calon peserta pemilu

Membuat posting, comment, share, like,
follow dalam grup/akun pemenangan
bakal calon peserta pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun