Mohon tunggu...
Faisal yamin
Faisal yamin Mohon Tunggu... Nelayan - Belajar menulis

Seorang gelandangan pikir yang hobi baca tulisan orang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

ASN Dalam Pusaran Politik Praktis

23 Oktober 2023   13:15 Diperbarui: 23 Oktober 2023   17:52 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik

Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi
bakal calon peserta pemilu.

Lantas kenapa ASN tidak bisa terlibat polotik praktis?

Larangan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tengang Netralitas ASN. Namun jauh sebelumnya larangan tersebut telah di muat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.  Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Sampai disini mungkin jelas sudah. Bahwa ASN memang dilarang keras ikut terlibat politik praktis. Dan untuk menekan indeks kerawanan isu netralitas ASN, semua pihak harus terlibat langsung dalam mengawal setiap tahapan yang berlangsung. Lebih lagi bersama membangun kesadaran. Sebab hanya itu yang dapat dilakukan menghadapi pemilu 2024 yang jurdil.

"Tujuannya pada akhirnya bukan untuk memenangkan pemilu. Tujuannya adalah untuk mengubah masyarakat." ---Paul Krugman***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun