Ini karena antara luas wilayah dan jumlah pengawas tidak sebanding. Maka kurangnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal jalannya momentum demokrasi kita juga bagian dari faktor pemicu. Jadi penting kiranya keterlibatan seluruh masyarakat untuk ikut mengawal.
Apa yang harus dilakukan agar menggugah kesadaran ASN agar tidak terjaring rajia etik?
Saya kira jawabanya sudah jelas. Bahwa kesadaran untuk menjalani aturan adalah wajib. Karena sudah ada surat himbauan sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022.
Di samping itu harus pertegas sanksi terhadap mereka yang masih keras kepala. Pemberian sangsi pun tidak tangguh-tangguh dan pandang bulu. Baik pejabat atau kepala daerah yang melanggar harus dihukum seadil-adilnya. Biar ada efek jerah bagi yang lainnya kedepan.
Selain itu kita juga harus memperluas lagi akses informasi dan sosialisasi baik itu lewat media daring atau lewat safari tentang larangan yang dikeluarkan. Intinya kita harus bekerja sama. Semua pihak harus terlibat untuk meneruskan himbauan sampai ke pelosok negeri, biar mereka yang tidak mampu mengakses secara daring juga mengetahuinya dengan baik.
Berikut Larangan ASN dalam Surat Keputusan Bersama.
Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
ASN DILARANG
Memasang spanduk/baliho/alat peraga
bakal calon peserta pemilu
Sosialisasi/kampanye media
Menghadiri deklarasi/kampanye bakal
calon peserta pemilu
Membuat posting, comment, share, like,
follow dalam grup/akun pemenangan
bakal calon peserta pemilu