Mohon tunggu...
Faisal Ismail
Faisal Ismail Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Verifikasi Identitas Pemohon Informasi

27 Desember 2019   09:33 Diperbarui: 27 Desember 2019   09:44 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanganan permohonan informasi sesama badan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Nomor 30 Tahun 2014) mendefinisikan badan publik sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Sedangkan pengertian Badan Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UU KIP yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Lampiran I Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang  Standar Layanan Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Badan Publik yaitu:

  • lembaga eksekutif yang terdiri dari Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa;
  • lembaga legislatif yang terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
  • lembaga yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
  • badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD yang terdiri dari komisi, dewan, komite, badan, lembaga, lembaga pendidikan negeri, badan hukum milik negara, dan bentuk lain (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, dan sebagainya);
  • organisasi non pemerintah sesuai dengan UU KIP seperti persatuan berdasarkan keagamaan, yayasan, perkumpulan/forum, dan organisasi lainnya sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri;
  • partai politik;
  • Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; dan
  • Lembaga atau badan atau organisasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam UU KIP.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa organisasi non pemerintah, partai politik, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah tidak termasuk dalam badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Layanan informasi antar badan dan/atau pejabat pemerintahan dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dapat memberikan bantuan kedinasan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang meminta dengan syarat sebagai berikut:

  • keputusan dan/atau tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan;
  • penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan karena kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
  • dalam hal melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri;
  • apabila untuk menetapkan keputusan dan melakukan kegiatan pelayanan publik, badan dan/atau pejabat pemerintahan membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya; dan/atau
  • jika penyelenggaraan pemerintahan hanya dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan, dan fasilitas yang besar dan tidak mampu ditanggung sendiri oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut.

Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dapat menolak memberikan bantuan kedinasan secara tertulis apabila:

  • mempengaruhi kinerja badan dan/atau pejabat pemerintahan pemberi bantuan;
  • surat keterangan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bersifat rahasia; atau
  • ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan pemberian bantuan.

Selanjutnya, Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur bahwa tanggung jawab terhadap keputusan dan/atau tindakan dalam bantuan kedinasan dibebankan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang membutuhkan bantuan kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

Permintaan informasi oleh badan publik dalam rangka penegakan hukum

Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur mengenai permintaan informasi oleh badan publik dalam rangka penegakan hukum sebagai berikut.

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Pasal 49 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
  • Pasal 38 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 12A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Setiap badan publik yang menerima permintaan informasi atau dokumen dalam rangka penegakan hukum harus mematuhi ketentuan tersebut di atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun