Sebagai Pemohon Informasi Publik, petugas informasi harus mengisi formulir permohonan informasi publik, menyerahkan bukti identitas diri, dan menyertakan alasan permohonan informasi publik.
Dalam mengajukan permohonan informasi publik, petugas informasi tidak dapat mengatasnamakan permohonan informasi publik dengan menggunakan nama instansi tempat petugas informasi ditugaskan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU KIP bahwa yang dapat menjadi Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia.
Lalu hal apa saja yang harus dilakukan oleh seorang petugas informasi dalam memverifikasi identitas Pemohon Informasi Publik?
Dalam tulisan ini, Penulis hanya akan menguraikan cara untuk melakukan verifikasi identitas Pemohon Informasi Publik. Informasi lebih rinci mengenai pengelolaan permohonan informasi publik secara keseluruhan akan diuraikan dalam tulisan berikutnya.
Dalam hal terdapat permohonan informasi publik, petugas informasi harus teliti dalam melakukan verifikasi identitas Pemohon Informasi Publik. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pihak yang dapat berkedudukan sebagai Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia.
Hal ini pada dasarnya meringankan tugas dari petugas informasi dalam melakukan verifikasi identitas Pemohon Informasi Publik. Terdapat tiga jenis Pemohon Informasi Publik meliputi orang perseorangan, kelompok orang, dan badan hukum Indonesia.
- Orang perseorangan
Dalam hal Pemohon Informasi Publik adalah orang perseorangan, petugas informasi harus memastikan permohonan informasi publik telah dilampiri bukti identitas diri yang salah. Bukti identitas diri yang sah yaitu fotokopi KTP, paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon Informasi Publik adalah warga negara Indonesia.
Apabila Pemohon Informasi Publik melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas diri, petugas informasi harus memperhatikan masa berlaku KTP dimaksud.
- Kelompok orang
Dalam hal Pemohon Informasi Publik adalah kelompok orang, petugas informasi harus memastikan permohonan informasi publik telah dilampiri surat kuasa, fotokopi KTP pemberi kuasa, dan fotokopi KTP penerima kuasa. Petugas informasi harus memperhatikan masa berlaku KTP yang dilampirkan.
- Badan hukum Indonesia
Dalam hal Pemohon Informasi Publik adalah badan hukum Indonesia, petugas informasi harus memastikan permohonan informasi publik telah dilampiri bukti pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
Dalam melakukan verifikasi KTP, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/SJ dan 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016, petugas informasi harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut.
- Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013), mengamanatkan bahwa KTP Elektronik untuk Warga Negara Indonesia berlaku seumur hidup.
- Pasal 101 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.