Mohon tunggu...
Faisal Basri
Faisal Basri Mohon Tunggu... Dosen - Mengajar, menulis, dan sesekali meneliti.

Mengajar, menulis, dan sesekali meneliti.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sesat Pikir Regulasi Gula di Indonesia

8 Agustus 2016   21:20 Diperbarui: 9 Agustus 2016   01:58 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang paling aneh adalah regulasi yang membedakan GKP dan gula rafinasi (GR). Di dunia pergulaan tak dikenal pemisahan seperti itu, karena pada dasarnya GKP dan GR memiliki karakteristik yang identik. Yang lazim adalah perbedaan antara raw sugar (RS) dan rifined sugar (RS) atau gula rafinasi (GR).

Perbedaan antara GKP dan GR hanya dalam proses pengolahan: GR diproduksi secara bertahap, melalui pemurnian gula mentah sedangkan GKP diproduksi secara langsung dari tebu menjadi gula.

GR atau disebut juga gula kristal rafinasi (GKR) yang diproduksi di dalam negeri menggunakan bahan baku RS impor. Hasil pabrik gula rafinasi hanya boleh dijual langsung ke industri pengguna, hampir semua diserap oleh industri makanan dan minuman berskala besar.

Kualitas GR lebih tinggi dari GKP dan harganya pun lebih murah. Sayangnya, reulasi pula yang membuat industri kecil tidak bisa menikmati GR karena tidak ada distributor GR. Industri kecil mengalami diskriminasi, tidak bisa menikmati harga gula murah dengan kualitas lebih baik. Tidak hern industri kecil hanya jago kandang dan boleh semakin tidak bisa bersaing dengan produk impor yang bea masuknya nol persen.

Yang aneh, jika terjadi kelangkaan gula, pemerintah melakukan intervensi pasar dengan menggelontorkan gula rafinasi.

Sudah saatnya pemerintah membenahi total regulasi pergulaan. Tidak ada gunanya TPID kalau sekedar menjadi pemadam kebakaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun