Mohon tunggu...
Money

Definitif Pemberdayaan SDM dalam Sistematis Pengupahan Prespektif Islam

6 Maret 2019   11:40 Diperbarui: 6 Maret 2019   11:56 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nabi SAW, juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari abdullah bin umar, nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

  •   ( )

Artinya : "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Maksud hadist ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Dengan begitu, unsur kemanusiaan merupakan prioritas utama yang patut dilaksanakan penyewa tenaga kepada pemberi sewa tenaga kerja. Moralitas dalam islam sangat di anjurkan bahkan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa selain dimensi dunia akhirat sebagai motivasi kerja, islam juga mengedepankan konsep moralitas yang selama ini tidak begitu diperhatikan.

Berdasarkan nash-nash di atas , para ulama ijma' tentang kebolehan ijarah karena manusia senantiasa membutuhkan manfaat dari suatu barang atau tenaga orang lain. Ijarah adalah salah satu bentuk aktifitas yang dibutuhkan oleh manusia karena ada manusia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Manfaat sesuatu dalam konsep ijarah mempunyai pengertian yang sangat luas meliputi imbalan atas manfaat suatu benda atau upah terhadap suatu pekerjaan tertentu. Jadi, ijarah merupakan transaksi terhadap manfaat suatu barang dengan suatu imbalan, yang disebut sewa-menyewa. Ijarah juga mencakup transaksi terhadap suatu pekerjaan tertentu, yaitu adanya imbalan yang disebut jugaa dengan upah-mengupah.

( Rozalinda,2015:129-131)

Upah/imbalan, disyaratkan berupa benda yang diketahui yang dibolehkan memanfaatkannya , sesuatu yang berharga atau dapat dihargai dengan uang sesuai dengan adat kebiasaan setempat.

(Rozalinda,2015:133)

D. sistem upah kerja

Penentuan upah atau gaji dalam islam adalah berdasarkan jasa kerja atau kegunaan atau manfaat tenaga kerja seseorang. Berbeda dengan pandangan kapitalis dalam menentukan upah , mereka akan menambah upah tersebut apabila beban hidupnya bertambah pada batas minimum. Sebaliknya mereka akan menguranginya apabila beban hidupnya berkurang, oleh karena itu upah seoraang pekerja di tentukan berdasarkan beban hidupnya tanpa memperhatikan jasa yang diberikan oleh tenaga kerja seseorang dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun