Mohon tunggu...
Money

Definitif Pemberdayaan SDM dalam Sistematis Pengupahan Prespektif Islam

6 Maret 2019   11:40 Diperbarui: 6 Maret 2019   11:56 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sumber Daya Manusia ( Tenaga Kerja )

  • عَنْ عَبْدِ اللّه بْنِ عُمَرَ قَالَ  قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَعْطُوا الْأَجِيْرَ اَجْرُهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ ( رواه ابن ماجه )

Artinya : "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

A. Sumber daya manusia

Sumber daya manusia yaitu salah satu faktor yang penting daan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi , baik institusi maupun perusahaan. Sumber daya manusia juga merupakan penentu perkembangan perusahaan. Pada hakikatnya sumber daya manusia yang dipekerjakan dalam sebuah organisasi sebagai penggerak untuk mencapai tujuannya. 

Sumber daya manusia merupakan faktor produksi yang paling penting dari beberapa faktor produksi yang lain karena manusialah yang memiliki inisiatif atau ide, mengorganisasi, memproses, dan memimpin semua faktor produksi  Menurut Yusuf Al-Qardawi, kerja manusia adalah faktor produksi yang terpenting. 

Yang dimaksud dengan kerja disini adalah segala kemapuan dan kesungguhan yang dikerahkan manusia, baik jasmani maupun fikiran, untuk mengolah kekayaan alam, baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan istilah tenaga kerja manusia bukanlah semata-mata kekuatan manusia untuk mencangkul, menggergaji, bertukan dan segala hal kegiatan fisik lainnya.

Adapun ciri-ciri sumber daya manusia :

  • Akhlak yang baik
  • Akhlak yang baik dapat mendasari tingkah laku menusia untuk melakukan yang terbaik, sumber daya manusia seperti ini mempunyai daya kerja yang baik karena ia jujur, dan ia selalu berusaha untuk tidak merugikan orang lain.
  • Keahlian
  • Manusia harus mempunyai keahlian yang baik agar bisa dapat bermanfaat di bidangnya
  • Kekuatan fisik
  • Jika di arahkan kejalan yang baik, kekuatan fisik dapat berguna

B. Bekerja dalam pandangan islam

Bekerja atau mencari rezeki allah dalam islam merupakan sebuah keharusan yang dibebankan kepada setiap mukallaf, bahkan menjadi kewajiban hakiki bagi seorang suami untuk menafkahi istri dan istrinya. Karena untuk mencapai kebahagiaan yang dijanjikan Allah, manusia haruslah rajin bekerja dan berbuat sungguh-sungguh dalam bekerja, agar tercapai cita-cita yang didambakan.

Bekerja dalam islam juga bukan sekedar untuk memenuhi kebutuhan perut, tapi juga untuk memelihara harga diri, martabat kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. Oleh karenanya, bekerja dalam islam menempati posisi yang mulia. Bekerja sangat dianjurkan agar manusia dapat mandiri dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya dan mampu membantu orang lain secara ekonomi melalui media-media yang di anjurkan dalam islam seperti sedekah, infak, maupun zakat.

Islam sebagai agama rahmatan lil alamin mencakup ajaran-ajaran yang bersifat manusiawi dan universal dan bertujuan mengantarkan hidup manusia kepada kesejahteraan dunia dan akhirat, lahir dan batin, telah memberikan petunjuk dan pedoman lengkap dalam menjalankan kehidupan di dunia, termasuk dalam bidang bekerja tujuannya agar setiap umat islam dalam bekerja tidak hanya menghasilkan harta tetapi juga nilai yang berkah.

( Aravik,2016:88-90)

Islam juga menganjurkan kepada para pekerja, untuk melakukan tugas dan pekerjaan tanpa ada penyelewengan dan kelalaian, dan bekerja secara efisien. Ketekuan dan ketabahan dalam bekerja di anggap sebagai sesuatu yang terhormat. Suatu pekerjaan kecil yang dilakukan secara konstan dan profesional lebih baik dari suatu pekerjaan besar yang dilakukan dengan musiman dan tidak profesional. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, " Sebaik-baiknya pekerjaan adalah yang dilakukan penuh ketekunan walaupun dikit demi sedikit ".

( Fauzia & Riyadi,2018:278)

C. Upah

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balasan jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Peraturan pemerintahan No.8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah. Dalam hal tersebut menurut ketentuan pasal 1 huruf (a) PP. No. 8 tahun 1981, upah adalah suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan,dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun untuk kelurganya.

( Rahman,1995:68)

Ijarah berasal dari kata al-ajru berarti al-iwadh (upah/ganti). Ijarah menurut hanafiyah adalah " akad terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti."

Golongan malikiyah berpendapat ijarah adalah " pemilikan terhadap manfaat sesuatu yang dibolehkan sampai waktu tertentu dengan adanya ganti ."

Sedangkan syafi'iyah mengemukakan ijarah adalah " akad atas manfaat yang di bolehkan dengan imbalan yang diketahui."

Ijarah dibolehkan dalam islam berdasarkan Q.S al-Baqarah (2:233).

Nabi SAW, juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari abdullah bin umar, nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

  •   ( )

Artinya : "Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Maksud hadist ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Dengan begitu, unsur kemanusiaan merupakan prioritas utama yang patut dilaksanakan penyewa tenaga kepada pemberi sewa tenaga kerja. Moralitas dalam islam sangat di anjurkan bahkan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa selain dimensi dunia akhirat sebagai motivasi kerja, islam juga mengedepankan konsep moralitas yang selama ini tidak begitu diperhatikan.

Berdasarkan nash-nash di atas , para ulama ijma' tentang kebolehan ijarah karena manusia senantiasa membutuhkan manfaat dari suatu barang atau tenaga orang lain. Ijarah adalah salah satu bentuk aktifitas yang dibutuhkan oleh manusia karena ada manusia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Manfaat sesuatu dalam konsep ijarah mempunyai pengertian yang sangat luas meliputi imbalan atas manfaat suatu benda atau upah terhadap suatu pekerjaan tertentu. Jadi, ijarah merupakan transaksi terhadap manfaat suatu barang dengan suatu imbalan, yang disebut sewa-menyewa. Ijarah juga mencakup transaksi terhadap suatu pekerjaan tertentu, yaitu adanya imbalan yang disebut jugaa dengan upah-mengupah.

( Rozalinda,2015:129-131)

Upah/imbalan, disyaratkan berupa benda yang diketahui yang dibolehkan memanfaatkannya , sesuatu yang berharga atau dapat dihargai dengan uang sesuai dengan adat kebiasaan setempat.

(Rozalinda,2015:133)

D. sistem upah kerja

Penentuan upah atau gaji dalam islam adalah berdasarkan jasa kerja atau kegunaan atau manfaat tenaga kerja seseorang. Berbeda dengan pandangan kapitalis dalam menentukan upah , mereka akan menambah upah tersebut apabila beban hidupnya bertambah pada batas minimum. Sebaliknya mereka akan menguranginya apabila beban hidupnya berkurang, oleh karena itu upah seoraang pekerja di tentukan berdasarkan beban hidupnya tanpa memperhatikan jasa yang diberikan oleh tenaga kerja seseorang dan masyarakat.

Di dalam islam profesionalisme kerja sangatlah dihargai sehingga upah seorang pekerja benar-benar didasari pada keahlian dan manfaat yang diberikan oleh si pekerja itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun