Mohon tunggu...
Money

Definitif Pemberdayaan SDM dalam Sistematis Pengupahan Prespektif Islam

6 Maret 2019   11:40 Diperbarui: 6 Maret 2019   11:56 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

( Aravik,2016:88-90)

Islam juga menganjurkan kepada para pekerja, untuk melakukan tugas dan pekerjaan tanpa ada penyelewengan dan kelalaian, dan bekerja secara efisien. Ketekuan dan ketabahan dalam bekerja di anggap sebagai sesuatu yang terhormat. Suatu pekerjaan kecil yang dilakukan secara konstan dan profesional lebih baik dari suatu pekerjaan besar yang dilakukan dengan musiman dan tidak profesional. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, " Sebaik-baiknya pekerjaan adalah yang dilakukan penuh ketekunan walaupun dikit demi sedikit ".

( Fauzia & Riyadi,2018:278)

C. Upah

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balasan jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Peraturan pemerintahan No.8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah. Dalam hal tersebut menurut ketentuan pasal 1 huruf (a) PP. No. 8 tahun 1981, upah adalah suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan,dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun untuk kelurganya.

( Rahman,1995:68)

Ijarah berasal dari kata al-ajru berarti al-iwadh (upah/ganti). Ijarah menurut hanafiyah adalah " akad terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti."

Golongan malikiyah berpendapat ijarah adalah " pemilikan terhadap manfaat sesuatu yang dibolehkan sampai waktu tertentu dengan adanya ganti ."

Sedangkan syafi'iyah mengemukakan ijarah adalah " akad atas manfaat yang di bolehkan dengan imbalan yang diketahui."

Ijarah dibolehkan dalam islam berdasarkan Q.S al-Baqarah (2:233).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun