Pada umumnya masyarakat adat rentan terhadap pelanggaran atau pengabaian hak asasinya. Oleh sebab itu perlu mendapat perlindungan hukum khususnya dalam bentuk peraturan pemndang-undangan dari negara. Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan, melindungi serta menegakkan hak asasi manusia terhadap warganya. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 yaitu Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Â
Pentingnya memperkuat pemahaman dan implementasi hak asasi manusia (HAM) yang mencakup hak-hak masyarakat adat, seperti hak atas tanah, partisipasi, lingkungan hidup yang sehat, dan hak-hak budaya. Ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak asasi masyarakat adat di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Beberapa faktor penyebab meliputi kurangnya pemahaman masyarakat adat, kurangnya kesadaran pemerintah, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat.[13]
Â
Untuk meningkatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat, disarankan beberapa upaya, seperti penyuluhan dan sosialisasi, penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas, dan peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat. Penyuluhan dan sosialisasi diidentifikasi sebagai langkah awal penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat umum tentang hak-hak masyarakat adat. Diperlukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas dan jelas mengenai hak asasi masyarakat adat, termasuk sanksi yang tegas untuk pelanggaran. Upaya perbaikan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi, serta menggunakan berbagai media untuk menyampaikan informasi.
Â
Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat di Provinsi Jawa Tengah memerlukan perbaikan melalui langkah-langkah konkret, termasuk edukasi, perubahan regulasi, dan peningkatan penegakan hukum.
Â
Â
Â
Â