Mohon tunggu...
FAISA ANINDYA PUTRI
FAISA ANINDYA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - ILMU HUKUM (UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG)

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah

17 Januari 2024   00:05 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:55 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada umumnya masyarakat adat rentan terhadap pelanggaran atau pengabaian hak asasinya. Oleh sebab itu perlu mendapat perlindungan hukum khususnya dalam bentuk peraturan pemndang-undangan dari negara. Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan, melindungi serta menegakkan hak asasi manusia terhadap warganya. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 yaitu Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.

 

Pentingnya memperkuat pemahaman dan implementasi hak asasi manusia (HAM) yang mencakup hak-hak masyarakat adat, seperti hak atas tanah, partisipasi, lingkungan hidup yang sehat, dan hak-hak budaya. Ditemukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak asasi masyarakat adat di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Beberapa faktor penyebab meliputi kurangnya pemahaman masyarakat adat, kurangnya kesadaran pemerintah, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat.[13]

 

Untuk meningkatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat, disarankan beberapa upaya, seperti penyuluhan dan sosialisasi, penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas, dan peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi masyarakat adat. Penyuluhan dan sosialisasi diidentifikasi sebagai langkah awal penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat, pemerintah, dan masyarakat umum tentang hak-hak masyarakat adat. Diperlukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas dan jelas mengenai hak asasi masyarakat adat, termasuk sanksi yang tegas untuk pelanggaran. Upaya perbaikan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi, serta menggunakan berbagai media untuk menyampaikan informasi.

 

Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat di Provinsi Jawa Tengah memerlukan perbaikan melalui langkah-langkah konkret, termasuk edukasi, perubahan regulasi, dan peningkatan penegakan hukum.

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun