Mohon tunggu...
FAISA ANINDYA PUTRI
FAISA ANINDYA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - ILMU HUKUM (UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG)

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah

17 Januari 2024   00:05 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:55 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengamanatkan bahwa negara wajib menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) mengakui kewarganegaraan ganda bagi masyarakat adat yang memiliki hubungan hukum dengan negara lain. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur tentang hak masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa

 

  • Faktor-faktor yang menyebabkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal

Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:[5]

  • Kurang tegasnya pengaturan hukum tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat, namun pengaturannya masih belum tegas dan komprehensif.
  • Kurangnya pemahaman masyarakat adat tentang hak-hak mereka. Banyak masyarakat adat yang tidak mengetahui hak-hak mereka yang dilindungi oleh hukum. Hal ini membuat mereka rentan terhadap pelanggaran hak asasi.
  • Kurangnya kapasitas pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat adat. Pemerintah daerah seringkali tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melindungi masyarakat adat, terutama dalam hal penegakan hukum.
  • Tekanan ekonomi dan politik. Tekanan ekonomi dan politik sering kali membuat masyarakat adat terpaksa mengabaikan hak-hak mereka. Misalnya, masyarakat adat seringkali terpaksa menyerahkan tanah ulayat mereka kepada perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan atau bantuan ekonomi.

 

  • Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah

Perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan melalui berbagai upaya, baik secara normatif maupun praktis. Secara normatif, upaya perlindungan hukum tersebut dapat dilakukan melalui:

  • Perundang-undanga
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hak asasi masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia. Beberapa peraturan tersebut antara lain:
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun