Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fenomena Tolak Pembangunan Negara; Ada Apa?

27 Desember 2024   08:17 Diperbarui: 27 Desember 2024   08:17 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.widyamataram.go.id

Pancasila sebagai pedoman kehidupan bernegara telah jelas-jelas menuntut negara Indonesia menuju kesejahteraan sosial. Hal demikian termaktub dalam Sila Kelima Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Cita-cita kesejahteraan kemudian dinormatifkan di dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia didirikan demi mencapai kesejahteraan sosial untuk seluruh manusia Indonesia. Cita-cita negara yang ternarasikan dalam 5 prinsip dasar bernegara, dan dinormatifkan dalam konstitusi negara tersebut kemudian dikonkretkan ke dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.

Namun demikian, kita tidak perlu malu untuk menyadari bahwa cita-cita luhur akan kesejahteraan sosial yang adil itu belum maksimal diperjuangkan oleh negara melalui pemerintah. Dalam pada itu, perlu diingat pula bahwa cita-cita itu memang secara terus menerus diusahakan oleh negara hingga saat ini. Di tengah kebutuhan akan kemajuan dan kesejahteraan dewasa ini, maka negara dikehendaki supaya semakin serius mengupayakannya. Oleh karena itu, pembangunan-pembangunan negara terutama dalam sektor pangan dan energi sebagaimana yang diperjuangkan pemerintah beberapa tahun terakhir, patutlah diselenggarakan.

Dengan demikian, menjadi suatu hal yang sangat urgensi atau mendesak bagi negara untuk segera dan serius membuat langkah-langkah demi menggapai kesejahteraan sosial. Amanah Pancasila sebagai kesepakatan final bangsa Indonesia tidak boleh mengawang di dinding istana dan instansi-instansi pemerintahan saja. Perintah konstitusi tidak boleh bernilai semantik belaka. Perintah konstitusi sudah seharusnya menjadi perintah yang bersifat mengikat dan harus dilaksanakan. Pembangunan-pembangunan negara sebagai amanah dan perintah sudah sepatutnya dikerjakan.

Menolak pembangunan-pembangunan negara memang menjadi hak setiap warga negara selama itu atas dasar keadilan, HAM hingga adat istiadat. Akan tetapi, menolak pembangunan negara sama sekali tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan agenda terselubung (hidden interest) pihak-pihak yang hendak memelihara kebodohan dan kemiskinan negara Indonesia; yang lazimnya bersembunyi di balik isu HAM dan lingkungan. Kita semua wajib sadar diri bahwa melalui pembangunan-pembangunan negara maka perekonomian masyarakat dapat ditingkatkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun