Ketiga, keadilan dan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara sudah barang tentu mendatangkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Hal demikian sejalan dengan cita-cita dan tujuan luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Sila Kelima Pancasila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Selain mengejawantahkan Dasar Negara tersebut, sekaligus melaksanakan perintah konstitusi negara UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial.
Pemanfaatan energi-energi bersih secara maksimal diniscayakan mampu mengentas kemiskinan bangsa Indonesia. Data dan statistika kemiskinan tidak lagi menjadi topeng pemerintah untuk menutupi fakta-fakta di lapangan. Di lain sisi, pemanfaatan energi-energi terbarukan kelak menghadirkan secara nyata idea keadilan dan kesejahteraan sosial ditengah masyarakat. Terutama bagi warga masyarakat terdampak langsung dan masyarakat sekitar proyek-proyek energi bersih.
Mungkin ada pertanyaan, bagaimana keadilan dan kesejahteraan sosial itu didapatkan masyarakat? Berikut contohnya: penyerapan tenaga kerja lokal akan terbuka lebar; perputaran ekonomi semakin lancar; kelompok-kelompok tani dipedayakan; kegiatan-kegiatan adat dan keagamaan akan dibantu sedemikian rupa; sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah lokal seperti desa/kelurahan dapat diberdayakan; dan lainnya.
Transisi Energi Suatu Keharusan!
Transisi energi merupakan pengalihan penggunaan energi dari yang berbahan fosil dan tidak ramah lingkungan menuju energi bersih yang bersifat terbarukan dan ramah lingkungan. Pengalihan energi merupakan kesepakatan bersama dunia internasional dalam menjaga bumi yang memang sedang dilanda perubahan iklim ekstrem dalam 20-30 terakhir. Dalam pada itu, transisi energi juga harus dilihat dari sudut pandang perekonomian karena sejatinya pemanfaatan energi bersih berdampak signifikan bagi perekonomian rakyat.
Maka dari itu, sudah sepatutnya transisi energi dengan pemanfaatan energi-energi bersih seperti matahari, air, panas bumi, udara dan lainnya, menjadi suatu keharusan! Bumi Indonesia yang potensial akan energi-energi bersih sudah waktunya memandirikan bangsa dalam sektor energi. Terutama pula kemandirian atau swasembada energi kelak menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia.
Namun demikian, idea yang luhur dan mulia tidak mungkin dapat diwujudnyatakan jika tidak adanya dukung-mendukung antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan demikian itikad baik (political will) pemerintah dan dukungan masyarakat harus selalu berjalan beriringan. Begitu pula dalam kaitannya dengan swasembada energi melalui pemanfaatan energi-energi ramah lingkungan. Usaha-usaha pemerintah untuk memanfaatkan segala sumber daya energi yang terkandung pada bumi Indonesia akan sia-sia ketika tidak didukung oleh masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa mentalitas masyarakat Indonesia dalam menghadapi kemajuan semisal melalui pembangunan negara, masih sangat rapuh dan rentan. Hal ini dapat diperhatikan dari aksi-aksi penolakan terhadap pembangunan negara, katakanlah pembangunan dan pengembangan energi panas bumi. Kerapuhan masyarakat akan pengetahuan kemudian membuat mereka rentan terhadap hasutan-hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal, setiap pembangunan negara semisal pemanfaatan energi-energi bersih pastilah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak mungkin untuk mencelakai masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H