Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa itu Negara Hukum (Nomokrasi, Rechstaat-Rule of Law)

1 Oktober 2024   18:09 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:44 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEJARAH PERKEMBANGAN

Nomokrasi 

Pada zaman Yunani Kuno, Aristoteles telah memperkenalkan konsepsi negara berdasarkan hukum yang didasarkan atas hasil studi perbandingannya terhadap konstitusi dari 158 negara.

Negara hukum hasil perbandingan Aristoteles ini disebut nomokrasi yaitu nomoi/nomos artinya norma atau aturan dan cratos/cratein artinya kekuasaan. Sehingga nomokrasi berarti kekuasaan hukum.

Rechstaat dan Rule of Law

Di dalam setiap kajian tentang negara hukum modern, terdapat satu hal mutlak yang diperbincangkan yaitu rechstaat yang dipelopori Immanuel Kant dan Julius Stahl dan the rule of law yang dipelopori oleh Albert vin Dicey

Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan rechtstaat atau negara hukum adalah negara hukum formal. 

Yaitu negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut negara penjaga malam/nachtwakestaat. 

Kemudian Julius Stahl memberikan ciri-ciri negara hukum yaitu: 

1. pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun