SEJARAH PERKEMBANGAN
Pada zaman Yunani Kuno, Aristoteles telah memperkenalkan konsepsi negara berdasarkan hukum yang didasarkan atas hasil studi perbandingannya terhadap konstitusi dari 158 negara.
Negara hukum hasil perbandingan Aristoteles ini disebut nomokrasi yaitu nomoi/nomos artinya norma atau aturan dan cratos/cratein artinya kekuasaan. Sehingga nomokrasi berarti kekuasaan hukum.
Rechstaat dan Rule of Law
Di dalam setiap kajian tentang negara hukum modern, terdapat satu hal mutlak yang diperbincangkan yaitu rechstaat yang dipelopori Immanuel Kant dan Julius Stahl dan the rule of law yang dipelopori oleh Albert vin Dicey
Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan rechtstaat atau negara hukum adalah negara hukum formal.Â
Yaitu negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalitas yang biasa disebut negara penjaga malam/nachtwakestaat.Â
Kemudian Julius Stahl memberikan ciri-ciri negara hukum yaitu:Â
1. pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia,