Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa itu Negara Hukum (Nomokrasi, Rechstaat-Rule of Law)

1 Oktober 2024   18:09 Diperbarui: 1 Oktober 2024   18:44 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

3. Pemilihan umum yang bebas.

4. Kebebasan menyatakan pendapat.

5. Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi dan

6. Pendidikan kewarganegaraan.

EMPAT POIN POKOK NEGARA HUKUM

Pertama, negara hukum menghendaki supaya yang layak menjadi penguasa sesungguhnya dalam suatu negara adalah hukum. 

Ini artinya penguasa dalam wujud manusia hanyalah pelaksana keinginan hukum sehingga ide dasar dan orientasi penguasa manusia tadi harus dalam koridor hukum sebagai penguasa yang sesungguhnya. Kalau ingin dibahasakan secara sederhana: "penguasa manusia hanyalah representasi dari penguasa yang layak tadi yaitu hukum". 

Kedua, negara hukum menghendaki kesetaraan antarwarga negara tanpa kecuali. 

Hal demikian berarti nomokrasi tidak saja menghendaki hukum sebagai penguasa tertinggi. Tetapi juga menjamin idea kesetaraan antarwarga negara sehingga setiap warga negara tanpa melihat kedudukannya diperlakuan sama oleh hukum dan negara. 

Ketiga, negara hukum melindungi kebebasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun