Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyeimbangkan Eksistensi Adat dengan Negara

25 September 2024   12:36 Diperbarui: 25 September 2024   12:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa menempatkan eksistensi adat dengan negara secara proporsional bukanlah perkara mudah. Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya-upaya serius supaya dapat menempatkan eksistensi adat dan negara secara proporsional. Ada 3 upaya yang wajib diperjuangkan.

Pertama, membentuk kesadaran kolektif.

Kesadaran kolektif adalah kesadaran bersama mengenai sesuatu hal terutama yang berkaitan erat dengan kebaikan bersama. Kesadaran kolektif yang dikehendaki dalam hal menyeimbangkan eksistensi adat dengan negara adalah kesadaran akan persatuan dan kesejahteraan sosial.

Sebagai warga negara Indonesia sebaiknya menyadari nilai hakiki persatuan bahwa persatuan Indonesia bukanlah persatuan wilayah administatif belaka, melainkan persatuan karena senasib sepenanggungan. Terlebih lagi persatuan untuk menggapai kemakmuran bersama. Atas dasar persatuan itulah, pemerintah dan masyarakat bersama-sama berpartisipasi aktif dalam membangun negara.

Di dalam usaha bersama membangun negara itu pula, kesadaran kolektif kita sebagai satu bangsa hendaknya dapat terwujudnyatakan di dalam usaha-usaha pembangunan untuk kepentingan umum. Misalkan pembangunan jalan raya ataupun pemanfaatan sumber daya alam semacam geotermal. Eksistensi adat sebaiknya senantiasa mendukung negara. Begitu pula eksistensi negara seharusnya selalu memperhatikan kepentingan adat. Kesadaran kolektif akan persatuan niscaya menjembatani kita pada keadilan sosial.

Kedua, kepatuhan hukum.

Kepatuhan hukum adalah sikap taat terhadap perintah aturan/hukum. Sederhananya melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam hukum semisal peraturan perundang-undangan. Kepatuhan hukum dalam menyeimbangkan eksistensi adat dengan negara sangatlah dibutuhkan karena akan dengan mudah menempatkan kedudukan keduanya secara proporsional. Terkait kepatuhan hukum, sebenarnya kita hanya perlu menaati ketentuan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945 *beserta peraturan turunannya*.

Kapatuhan hukum terhadap Pasal 18B ayat (2) mendorong adat untuk menjalankan eksistensinya, sekaligus menuntut negara untuk menghormatinya. Terutama sekali mewajibkan negara untuk menjamin dan melindungi eksistensi adat. Sementara itu, kepatuhan hukum terhadap Pasal 33 mewajibkan negara untuk secara aktif mengelola kekayaan-kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia untuk digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Pasal ini tentu saja memperkuat eksistensi negara. Bersamaan dengan itu, seluruh rakyat Indonesia termasuk adat wajib mendukungnya. Dukungan adat terhadap eksistensi negara dapat dilakukan dengan cara bersedia mengalihkan hak atas tanah demi terlaksananya pembangunan untuk kepentingan umum. Kepatuhan hukum juga menuntut adat untuk menjalankan asas fungsi sosial tanah.

Ketiga, kepastian hukum.

Selain membangun kesadaran kolektif akan makna persatuan Indonesia demi kemakmuran bersama dan kepatuhan hukum, diperlukan juga yang namanya kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan kejelasan terhadap suatu peristiwa hukum, mulai dari kejelasan status, larangan hingga sanksi. Dalam kaitannya dengan menyeimbangkan eksistensi adat dan negara, maka wajiblah memberi kepastian hukum yang jelas; tidak ambigu, terhadap keduanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun