Pasal-pasal Sangkaan
19 Agustus 2022, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Istri Ferdy Sambo yang awalnya mengaku korban pelecehan oleh Brigadir J itu, kini diancam dengan hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Perhatikan bunyi ketentuan pasal-pasal berikut:
Pasal 340 KUHP-Pidana Pembunuhan Berencana:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
Pasal 338 KUHP-Pidana Pembunuhan
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun"
Pasal 55 KUHP-Pidana atas Perintah Jabatan:
(1) : Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP-Pidana sebagai Pembantu Kejahatan:
"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Potensi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Mendapat Hukuman yang Sama
Kalau kita cermati, pasal-pasal yang disangkakan tersebut sama persis dengan yang disangkakan kepada suaminya Ferdy Sambo. Pertanyaan yang perlu kita ajukan sekarang adalah apakah hukuman terhadap Putri Candrawathi akan sama seperti yang diberikan kepada Ferdy Sambo?Â
Pertanyaan ini memang terlalu prematur untuk dijawab secara pasti, karena para tersangka hingga kini masih belum disidangkan di pengadilan.Â
Namun, bukanlah bentuk pelanggaran hukum ketika kita memberikan pandangan hukum tentang potensi hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka. Tentu saja berdasarkan perkembangan hukum yang sedang berjalan, terutama terkait pasal sangkaan yang menjerat mereka.
Baiklah pembaca budiman...bicara Pembunuhan Berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP di atas, maka ancaman hukumannya ada 3 yakni: hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun.Â
Kalau misal kita berpikir bahwa ancaman hukumannya sangat berat, maka terlebih dahulu harus kita pahami bahwa kasus Pembunuhan Berencana merupakan tindak pidana berat yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Jika dilihat dari pasal-pasal sangkaan yang menjerat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, maka kemungkinan keduanya akan mendapatkan hukuman yang sama. Asalkan...pidana permufakatan jahat juga menjerat mereka. Mengenai pemufakatan jahat termaktub dalam Pasal 88 KUHP: "Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan"
Mengapa dengan Pasal 88 mereka berpotensi mendapat hukuman yang sama? Jawabannya sederhana yaitu karena ketika terjadi pemufakatan jahat antarmereka, maka keduanya sama-sama sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J. Di dalam kasus Pembunuhan Berencana, aktor intelektual adalah "king/queen maker", yang paling dicari dan diganjar hukuman seberat mungkin.
Apabila Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo benar-benar akan mendapat hukuman yang sama, berarti keduanya akan sama-sama dihukum mati, penjara seumur hidup ataupun penjara maksimal 20 tahun.
Hukuman Pasti Berbeda!
Meski kedua tersangka di atas berpotensi mendapat ganjaran yang sama, tetapi masih terbuka lebar kemungkinan keduanya mendapat hukuman yang berbeda. Ada beberapa alasan mengapa keduanya menerima hukuman yang berbeda meski ancaman hukumannya sama.
Pertama, kuantitas peran.Â
Kuantitas peran maksudnya porsi keaktifan pada waktu melakukan kejahatan. Rasa-rasanya publik tanah air sudah tahu bahwa tersangka yang memiliki peran aktif dalam pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo.Â
Sebagaimana diketahui keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J sangat dominan yakni mulai dari merencanakan, mengeksekusi hingga membuat pengkondisian CCTV. Sementara itu, Putri Candrawathi perannya sebagai pembantu kejahatan. Perbedaan kuantitas peran yang signifikan tersebut kelak membuat hukuman mereka berbeda-beda.
Kedua, dugaan pelanggaran.
Hukuman yang diterima setiap orang sangat bergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Apabila kita melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maka dapat diketahui bahwa Ferdy Sambo lebih banyak melakukan pelanggaran dibanding Putri Candrawathi.Â
Adapun pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo yakni merencanakan pembunuhan, ikut serta membunuh dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice).Â
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Putri Candrawathi  adalah ikut membantu pembunuhan dan memberikan kesaksian palsu serta obstruction of justice. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, maka hukuman mereka pasti berbeda.
Ketiga, pertimbangan jabatan.
Meskipun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi suami-istri, tetapi kedudukan mereka tidak sama. Hal ini atas pertimbangan bahwa Ferdy Sambo sedang menjabat dan menggunakan jabatannya untuk membunuh Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi tidak dalam posisi jabatan tertentu. Dengan begitu, perbedaan hukuman pasti terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H