Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Putri Candrawathi Akan Mendapat Hukuman yang Sama dengan Ferdy Sambo?

20 Agustus 2022   19:14 Diperbarui: 20 Agustus 2022   19:17 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau kita cermati, pasal-pasal yang disangkakan tersebut sama persis dengan yang disangkakan kepada suaminya Ferdy Sambo. Pertanyaan yang perlu kita ajukan sekarang adalah apakah hukuman terhadap Putri Candrawathi akan sama seperti yang diberikan kepada Ferdy Sambo? 

Pertanyaan ini memang terlalu prematur untuk dijawab secara pasti, karena para tersangka hingga kini masih belum disidangkan di pengadilan. 

Namun, bukanlah bentuk pelanggaran hukum ketika kita memberikan pandangan hukum tentang potensi hukuman yang akan diberikan kepada para tersangka. Tentu saja berdasarkan perkembangan hukum yang sedang berjalan, terutama terkait pasal sangkaan yang menjerat mereka.

Baiklah pembaca budiman...bicara Pembunuhan Berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP di atas, maka ancaman hukumannya ada 3 yakni: hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun. 

Kalau misal kita berpikir bahwa ancaman hukumannya sangat berat, maka terlebih dahulu harus kita pahami bahwa kasus Pembunuhan Berencana merupakan tindak pidana berat yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Jika dilihat dari pasal-pasal sangkaan yang menjerat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, maka kemungkinan keduanya akan mendapatkan hukuman yang sama. Asalkan...pidana permufakatan jahat juga menjerat mereka. Mengenai pemufakatan jahat termaktub dalam Pasal 88 KUHP: "Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan"

Mengapa dengan Pasal 88 mereka berpotensi mendapat hukuman yang sama? Jawabannya sederhana yaitu karena ketika terjadi pemufakatan jahat antarmereka, maka keduanya sama-sama sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J. Di dalam kasus Pembunuhan Berencana, aktor intelektual adalah "king/queen maker", yang paling dicari dan diganjar hukuman seberat mungkin.

Apabila Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo benar-benar akan mendapat hukuman yang sama, berarti keduanya akan sama-sama dihukum mati, penjara seumur hidup ataupun penjara maksimal 20 tahun.

Hukuman Pasti Berbeda!

Meski kedua tersangka di atas berpotensi mendapat ganjaran yang sama, tetapi masih terbuka lebar kemungkinan keduanya mendapat hukuman yang berbeda. Ada beberapa alasan mengapa keduanya menerima hukuman yang berbeda meski ancaman hukumannya sama.

Pertama, kuantitas peran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun