Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Putri Candrawathi Akan Mendapat Hukuman yang Sama dengan Ferdy Sambo?

20 Agustus 2022   19:14 Diperbarui: 20 Agustus 2022   19:17 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuantitas peran maksudnya porsi keaktifan pada waktu melakukan kejahatan. Rasa-rasanya publik tanah air sudah tahu bahwa tersangka yang memiliki peran aktif dalam pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo. 

Sebagaimana diketahui keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J sangat dominan yakni mulai dari merencanakan, mengeksekusi hingga membuat pengkondisian CCTV. Sementara itu, Putri Candrawathi perannya sebagai pembantu kejahatan. Perbedaan kuantitas peran yang signifikan tersebut kelak membuat hukuman mereka berbeda-beda.

Kedua, dugaan pelanggaran.

Hukuman yang diterima setiap orang sangat bergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Apabila kita melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maka dapat diketahui bahwa Ferdy Sambo lebih banyak melakukan pelanggaran dibanding Putri Candrawathi. 

Adapun pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo yakni merencanakan pembunuhan, ikut serta membunuh dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice). 

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Putri Candrawathi  adalah ikut membantu pembunuhan dan memberikan kesaksian palsu serta obstruction of justice. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, maka hukuman mereka pasti berbeda.

Ketiga, pertimbangan jabatan.

Meskipun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi suami-istri, tetapi kedudukan mereka tidak sama. Hal ini atas pertimbangan bahwa Ferdy Sambo sedang menjabat dan menggunakan jabatannya untuk membunuh Brigadir J. Sedangkan Putri Candrawathi tidak dalam posisi jabatan tertentu. Dengan begitu, perbedaan hukuman pasti terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun