Menurut hemat ku dengan diterbitkannya Perppu maka Jokowi telah melakukan penghinaan terhadap lembaga pengadilan yang dalam hal ini mahkamah konstitusi. Secara tegas MK telah memutuskan bahwa secara formil UU Cipta Kerja tidak memenuhi dua syarat utama yaitu tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna. Namun putusan itu hanya dianggap angin lalu sepertinya oleh jokowi, wajah otoriternya dengan berani menerbitkan Perppu yang mengesampingkan putusan MK.
Deretan panjang kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dan justru berpihak pada golongan tertentu di era jokowi sepertinya sudah tak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Berbagai aspirasi, berbagai penolakan, berbagai perlawanan secara prosedural dirasa akan sia-sia ketika melawan rezim yang memang pada dasarnya berkuasa bukan untuk kepentingan rakyatnya.Â
Ini menjadi bukti kuat bahwa seharusnya Indonesia bukan lagi disebut sebagai Rechtsstaat (Negara hukum) yang sejatinya merupakan "negara konstitusional" yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum, melainkan saat ini justru bergeser menjadi Negara yang berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat) yaitu identik dengan pemimpin yang otoriter. Kekuasaan yang terpusat (sentralistik). Konfigurasi politik yang otoriter maka akan melahirkan produk hukum yang represif dan sangat mengekang kebebasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H