Mohon tunggu...
Fairuz Fathoni
Fairuz Fathoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya program studi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbandingan Rencana Tarif Pajak Turis di Bali dengan di Negara-Negara Lain

22 Desember 2023   09:51 Diperbarui: 22 Desember 2023   10:09 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bali telah lama dikenal sebagai destinasi wisata favorit, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Popularitasnya yang tinggi menjadikan Bali sebagai daerah penyumbang devisa terbesar di sektor pariwisata.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sepanjang periode Januari-Oktober 2023, sebanyak 6,5 juta orang telah berkunjung ke Bali. Dari jumlah tersebut, lebih dari 65% di antaranya, atau sekitar 4,3 juta orang, merupakan wisatawan asing. Hal ini menjadikan Bali sebagai kawasan penyumbang devisa negara terbesar dari sektor pariwisata.

Potensi wisata yang tinggi di Bali membuat pemerintah memberikan hak eksklusif berupa kewenangan untuk melakukan pungutan khusus bagi wisatawan asing (PWA). Hak tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali diberi hak untuk menarik pungutan khusus dari wisatawan asing sebesar Rp 150.000 atau sekitar US$ 10 per wisatawan asing. Pungutan ini harus dibayarkan satu kali di muka dan dilakukan secara non tunai melalui sistem digital berbasis website bernama Love Bali.

Pungutan ini belum diklasifikasikan sebagai pajak daerah, tetapi penulis berpendapat bahwa PWA memiliki kemiripan dengan pajak, sehingga perlu diubah menjadi pungutan wajib dan diklasifikasikan sebagai pajak daerah. Dengan rata-rata kunjungan 437 ribu per bulan, penerapan PWA ini dapat menyumbang devisa negara hingga Rp 787 miliar setiap tahunnya.

Pajak turis adalah pungutan yang dikenakan kepada wisatawan untuk membiayai pengembangan dan pemeliharaan destinasi wisata, serta perlindungan sumber daya alam. Pajak ini telah diterapkan di berbagai tempat di dunia, termasuk Bali.

Tarif pajak turis di negara lain

  • Bhutan: USD 200-250 per hari

  • Vanuatu: VUV 2.000 per orang per malam

  • Samoa: USD 10 per orang per malam

  • Fiji: FJD 15 per orang per malam

  • Seychelles: SCR 20 per orang per malam

  • Mauritius: MUR 250 per orang per malam

  • Kenya: USD 20 per orang per malam

  • Tanzania: USD 25 per orang per malam

  • Uganda: USD 20 per orang per malam

  • Malawi: USD 10 per orang per malam

  • Botswana: USD 30 per orang per malam

  • Namibia: N$100 per orang per malam

  • Zimbabwe: USD 30 per orang per malam

  • Mozambique: USD 20 per orang per malam

  • Madagascar: USD 25 per orang per malam

  • Guinea-Bissau: USD 10 per orang per malam

  • Cabo Verde: USD 10 per orang per malamSelain negara-negara tersebut, ada juga beberapa negara yang menerapkan pajak turis berdasarkan durasi kunjungan, seperti:

  • Italia: EUR 7 per orang per malam untuk hotel bintang 1-3, EUR 10 per orang per malam untuk hotel bintang 

  • Swiss: CHF 3 per orang per malam
  • Thailand: THB 300 per orang per malam

  • Singapura: SGD 30-50 per orang per malam

Ada juga beberapa negara yang menerapkan pajak turis berdasarkan kategori wisatawan, seperti:

  • Turki: USD 30 per orang per malam untuk wisatawan dewasa, USD 15 per orang per malam untuk wisatawan anak-anak

  • Mesir: USD 25 per orang per malam untuk wisatawan dewasa, USD 10 per orang per malam untuk wisatawan anak-anak

  • Malaysia: MYR 10 per orang per malam untuk wisatawan dewasa, MYR 5 per orang per malam untuk wisatawan anak-anak

Melihat tarif pajak turis di negara lain, tarif pajak turis di Indonesia yang hanya sebesar 10 USD relatif kecil. Contohnya, di Thailand, wisatawan asing dikenakan pajak turis sebesar 300 Baht atau sekitar 139.000 rupiah. Di Jepang, wisatawan asing dikenakan pajak turis sebesar 8 Euro atau sekitar 133.877 rupiah. Di Perancis, wisatawan asing dikenakan pajak turis sebesar 0,2-4 Euro atau sekitar 3.347-66.939 rupiah.

Tarif pajak turis yang relatif kecil di Indonesia dapat berdampak pada beberapa hal. Pertama, hal ini dapat mengurangi penerimaan daerah dari pajak turis. Kedua, hal ini dapat membuat wisatawan asing enggan berkunjung ke Indonesia. Ketiga, hal ini dapat membuat pengelolaan pariwisata di Indonesia menjadi kurang optimal.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu mengkaji ulang tarif pajak turis di Indonesia. Tarif pajak turis perlu disesuaikan dengan tarif pajak turis di negara lain agar lebih adil dan dapat meningkatkan penerimaan daerah. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih gencar agar wisatawan asing memahami tujuan penerapan pajak turis dan tidak merasa keberatan untuk membayarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun