Mohon tunggu...
Fairuz Fathoni
Fairuz Fathoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya program studi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbandingan Rencana Tarif Pajak Turis di Bali dengan di Negara-Negara Lain

22 Desember 2023   09:51 Diperbarui: 22 Desember 2023   10:09 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bali telah lama dikenal sebagai destinasi wisata favorit, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Popularitasnya yang tinggi menjadikan Bali sebagai daerah penyumbang devisa terbesar di sektor pariwisata.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sepanjang periode Januari-Oktober 2023, sebanyak 6,5 juta orang telah berkunjung ke Bali. Dari jumlah tersebut, lebih dari 65% di antaranya, atau sekitar 4,3 juta orang, merupakan wisatawan asing. Hal ini menjadikan Bali sebagai kawasan penyumbang devisa negara terbesar dari sektor pariwisata.

Potensi wisata yang tinggi di Bali membuat pemerintah memberikan hak eksklusif berupa kewenangan untuk melakukan pungutan khusus bagi wisatawan asing (PWA). Hak tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali diberi hak untuk menarik pungutan khusus dari wisatawan asing sebesar Rp 150.000 atau sekitar US$ 10 per wisatawan asing. Pungutan ini harus dibayarkan satu kali di muka dan dilakukan secara non tunai melalui sistem digital berbasis website bernama Love Bali.

Pungutan ini belum diklasifikasikan sebagai pajak daerah, tetapi penulis berpendapat bahwa PWA memiliki kemiripan dengan pajak, sehingga perlu diubah menjadi pungutan wajib dan diklasifikasikan sebagai pajak daerah. Dengan rata-rata kunjungan 437 ribu per bulan, penerapan PWA ini dapat menyumbang devisa negara hingga Rp 787 miliar setiap tahunnya.

Pajak turis adalah pungutan yang dikenakan kepada wisatawan untuk membiayai pengembangan dan pemeliharaan destinasi wisata, serta perlindungan sumber daya alam. Pajak ini telah diterapkan di berbagai tempat di dunia, termasuk Bali.

Tarif pajak turis di negara lain

  • Bhutan: USD 200-250 per hari

  • Vanuatu: VUV 2.000 per orang per malam

  • Samoa: USD 10 per orang per malam

  • Fiji: FJD 15 per orang per malam

  • Seychelles: SCR 20 per orang per malam

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun