Cara seperti ini di satu sisi bisa menguntungkan kedua belah pihak. Si pengusaha yang ahli sejak awal bisa memperhitungkan keuntungan besar dan tidak harus dibagi dengan pihak lain. Selain itu cara seperti ini juga memudahkan penghitungan.Â
Di sisi lain, pemilik lahan pun akan diuntungkan, karena sejak awal sudah ada pemasukan uang yang pasti dan biasanya sewa menyewa itu dibayarkan di awal.
Bentuk penyewaan lahan ini kalau dikembangkan, bisa saja tidak terbatas pada lahan pertanian, tetapi lahan usaha, perkantoran, rumah tinggal dan seterusnya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!