Mohon tunggu...
faiqotul nisa
faiqotul nisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan Hukum bagi Hasil Sawah dalam Islam

18 Maret 2019   18:20 Diperbarui: 18 Maret 2019   18:48 1478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dan pendapat yang mengatakan bahwa hukum muzara'ah ini termasuk akad yang terlarang telah dibantah oleh Zaid bin Tsabit dengan mengatakan bahwa ia lebih mengetahui tentang hadits Rasulullah dari pada Rafi' bin Khudaij. Lebih lanjutnya dia menjelaskan bahwa banyak sahabat Nabi yang melakukan muzara'ah. Dengan adanya bantahan dari Zaid ini, maka telah jelas bahwa tidak ter jadi nasakh dalam hukum diperbolehkannya muzara'ah.

Ibnu Abbas ra. meriwayatkan bahwa larangan Rasulullah SAW tentang muzara'ah dalam hal ini bersifat kasuistik, di mana beliau memandang bahwa orang tersebut kurang tepat dalam melakukan akad muzara'ah, sehingga larangan itu bukan berarti melarang hukum muzara'ah secara hukum, melainkan arahan beliau kepada orang seseorang tertentu untuk menggunakan sistem lain yang lebih tepat.
--
Siapa yang punya lahan, hendaklah ditanaminya atau diberikannya kepada saudaranya. Namun bila dia menolak, hendaklah dia mengambil tanahnya.(HR. Bukhari dan Muslim)
: : ( ) : --

Kami tidak memandang bahwa di dalam muzara'ah itu ada larangan, hingga aku mendengar Rafi' bin Khudaij berkata bahwa Rasulullah SAW melarangnya. Maka aku bertanya kepada Thawus dan beliau berkata, "Orang yang paling mengerti dalam masalah ini telah memberitahukanku (maksudnya Ibnu Abbas ra),"Sesunguhnya Rasulullah SAW tidak melarang muzara'ah, beliau hanya berkata,"Memberikan tanah kepada seseorang lebih baik dari pada meminta pajak tertentu." (HR. Bukhari, Ahmad, Abu Daud, Nasai dan Ibnu Majah)

D. Bentuk Muzara'ah yang Terlarang

Muzara'ah dibenarkan apabila disepakati pembagian hasil antara pemilik lahan dengan tenaga petani. Misalnya, petani mendapat 60% dari nilai total hasil panen, sedangkan pemilik lahan mendapat 40% sisanya. Bentuk seperti ini dihalalkan dan telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para shahabat hingga generasi berikutnya.

Adapun bentuk muzara'ah yang diharamkan adalah bila bentuk kesepakatannya tidak adil. Misalnya, dari luas 1.000 m persegi yang disepakati, pemilik lahan menetapkan bahwa dia berhak atas tanaman yang tumbuh di area 400 m tertentu. Sedangkan tenaga buruh tani berhak atas hasil yang akan didapat pada 600 m tertentu.

Perbedaannya dengan bentuk muzara'ah yang halal di atas adalah pada cara pembagian hasil. Bentuk yang boleh adalah semua hasil panen dikumpulkan terlebih dahulu, baru dibagi hasil sesuai prosentase. Sedangkan bentuk yang kedua dan terlarang itu, sejak awal lahan sudah dibagi dua bagian menjadi 400 m dan 600 m. 

Buruh tani berkewajiban untuk menanami kedua lahan, tetapi haknya terbatas pada hasil di 600 m itu saja. Sedangkan apapun yang akan dihasilkan di lahan satunya lagi yang 400 m, menjadi hak pemilik lahan. Cara seperti ini adalah cara muzaraah yang diharamkan. 

Inti larangannya ada pada masalah gharar. Sebab boleh jadi salah satu pihak akan dirugikan. Misalnya, bila panen dari lahan yang 400 m itu gagal, maka pemilik lahan akan dirugikan. Sebaliknya, bila panen di lahan yang 600 m itu gagal, maka buruh tani akan dirugikan. Maka yang benar adalah bahwa hasil panen keduanya harus disatukan terlebih dahulu, setelah itu baru dibagi hasil sesuai dengan perjanjian prosentase.

Bentuk muzara'ah yang terlarang ini adalah seseorang memberikan persyaratan kepada orang yang mengerjakan tanahnya; yaitu dengan ditentukan tanah dan sewanya dari hasil tanah baik berupa takaran ataupun timbangan. Sedang sisa daripada hasil itu untuk yang mengerjakannya atau masih dibagi dua lagi misalnya.

Rasulullah SAW menetapkan keadilan dalam masalah ini, yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam hasil tanah itu, sedikit ataupun banyak. Tidak layak kalau di satu pihak mendapat bagian tertentu yang kadang-kadang suatu tanah tidak menghasilkan lebih dari yang ditentukan itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun