Mohon tunggu...
faiqotul nisa
faiqotul nisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Permasalahan Hukum bagi Hasil Sawah dalam Islam

18 Maret 2019   18:20 Diperbarui: 18 Maret 2019   18:48 1478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PERMASALAHAN BAGI HASIL SAWAH

Barangkali istilah yang lebih tepat di dalam kajian fiqih bukan gadai melainkan muzara'ah. Sebab di dalam istilah fiqih, gadai itu punya pengertian lain lagi. Apabila seorang muslim memiliki tanah pertanian, sebaiknya dia memanfaatkan tanah tersebut dengan hal-hal yang memberikan manfaat. Salah satunya misalnya dengan bercocok tanam. 

Islam tidak menyukai dikosongkannya tanah pertanian itu, sebab hal tersebut berarti menghilangkan nikmat dan membuang-buang harta, sedang Rasulullah SAW melarang keras disia-siakannya harta. 

Pemilik tanah ini dapat memanfaatkannya dengan berbagai cara. Baik dengan ditanami sendiri atau pun dengan bekerjasama dengan pihak lain.
Kemungkinan pertama adalah dengan diurus sendiri. 

Pemilik lahan dengan tenaganya sendiri atau membayar upah karyawan menanami lahannya tumbuh-tumbuhan atau ditaburi benih kemudian disiram dan dipelihara. Begitulah sampai keluar hasilnya. Cara semacam ini adalah cara yang terpuji, di mana pemiliknya akan mendapat pahala dari Allah karena tanamannya itu bisa dimanfaatkan oleh manusia, burung dan binatang ternak. Kebanyakan sahabat Anshar adalah hidup bercocok-tanam. 

Mereka urus sendiri tanah-tanah mereka itu. Dalam hal ini dia bekerja sendiri atau hanya satu pihak. Sedangkan pembantunya adalah karyawan atau buruh yang dibayar tenaganya saja. Sedangkan cara lainnya agar sebuah lahan itu tidak dibiarkan saja menganggur adalah meminjamkan tanahnya itu kepada orang lain yang mampu mengurusnya dengan bantuan alat, bibit ataupun binatang untuk mengolah tanah, sedang dia samasekali tidak mengambil hasilnya. 

Kecuali berharap pahala dari Allah SWT. Dengan cara demikian, dia telah memberikan jalan kepada orang lain untuk mendapat rizki. Dan cara seperti ini adalah salah satu bentuk shadaqah jariah. Cara semacam ini sangat dianurkan oleh Islam.

Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda sebagai berikut, "Barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah atau berikan kepada kawannya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

"Dari Jabir ia. berkata, "Kami biasa menyewa tanah dengan mendapatkan sebagai dari hasil (mukhabarah), kemudian kami mendapat hasil tanah itu begini dan begini. Maka sabda Nabi:

"Barangsiapa memiliki tanah, maka tanamilah sendiri atau suruhlah saudaranya untuk menanaminya, kalau tidak, tinggalkanlah." (Riwayat Ahmad dan Muslim)

"Sungguh salah seorang di antara kamu akan memberikan tanahnya kepada kawannya, lebih baik daripada dia mengambil atas tanahnya itu hasil yang ditentukan." (Riwayat Bukhari)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun