Mohon tunggu...
Faiqotul Hanifah
Faiqotul Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Judi Online / Slot dalam Pandangan Hukum Islam dan Sosiologi Hukum

18 September 2023   20:38 Diperbarui: 18 September 2023   21:04 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelompok 7

Nama Anggota            :

  • Rahmad Ramdhani     (212111013)/5A

  • Nur Rokhman               (212111026)/5A

  • Dyah Eka Ratnasari    (212111027)/5A

  • Faiqotul Hanifah         (212111028)/5A

Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Sebelum membahas mendalam mengenai judi online, perlu diketahui bahwasanya judi online atau kerap dikenal dengan istilah slot adalah suatu permainan yang mempertaruhkan harta bisa dalam bentuk uang ataupun barang berharga lainnya yang dapat diakses dan dimenangkan oleh siapapun secara daring. Pada dasarnya judi online pada praktiknya tidak jauh berbeda dengan judi offline, yang membedakan hanyalah medianya saja.

Banyak orang yang tertarik dengan judi online ini karena biasanya iklan judi online banyak muncul di media sosial dan masyarakat sosial media bisa dengan mudah mengklik situs judi online tersebut. Ditambah lagi dengan iming-iming mendapatkan kemenangan uang yang banyak dengan mudah dengan modal yang relatif sedikit.

Tidak sedikit dari masyarakat sekarang ini yang terjerumus kedalam dunia perjudian, salah satunya judi online/slot. Mulai dari orang-orang yang memang baru pertama kali mencoba bermain atau mereka yang sudah lama berkecimpung dalam permainan haram ini. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa masyarakat sekarang ini masih terus terjerumus kedalam perjudian? padahal sudah banyak diketahui bahwa tidak ada orang yang akan kaya karena berjudi.

Dikutip dari Youtube Denny Sumargo dalam podcastnya bersama Dennis Lim atau yang kini dikenal dengan Koh Dennis, seorang eks bandar judi kasino internasional yang kini telah hijrah dan menjadi seorang Ustadz Muda. Di dalam podcast tersebut Dennis Lim buka suara mengenai judi bahwasanya kemenangan dalam permainan judi itu hanyalah setingan atau bisa diatur. "Menang judi itu cuma 2, antara kamu jadi bandar atau memang kamu lagi dikasih sama bandarnya", ucap Dennis Lim. Jadi dalam judi itu ada dua pihak, bandar dan pemain judi. Seorang bandar adalah orang yang memegang kuasa seluruh permainan. Ia bisa mengatur siapa saja pemain yang akan diberi kemenangan atau kekalahan. Kemudian adapula pemain judi. Dalam psikologi mereka pada dasarnya tertanam harapan bahwa mereka punya kesempatan untuk menang.

Pada akhirnya dalam permainan judi memang ada yang menang dan yang kalah. Namun dari orang-orang yang menang ataupun kalah dalam perjudian ini masing-masing memiliki hasrat untuk bermain kembali. Mereka yang menang judi akan bernafsu untuk meraih kemenangan lebih banyak dan mereka yang kalah akan terus bermain sekadar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Akan tetapi seperti penjelasan sebelumnya bahwa kemenangan judi online itu diatur oleh bandar. Bandar bisa saja tidak memberi keKmenangan pada satu pun pemain dan disinilah yang membuat para pemain terus bermain menghabiskan uangnya demi berharap memenangkan permainan.

Islam melarang keras umatnya dalam hal perjudian. Hal ini disebutkan dalam firman Allah Swt Surah Al Maidah ayat 90:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Perjudian terbukti haram menurut Islam. Dalam kehidupan nyata pun perjudian terbukti tidak membuat orang menjadi kaya raya yang ada hanya membuat orang semakin merugi. Hawa nafsulah yang membuat perilaku masyarakat sekarang terbawa kedalam perjudian masa kini.

Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :

  • Kaidah Perilaku

Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.

  • Kaidah Kewenangan

Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

  • Kaidah Sanksi

Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:

a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

d. Pasal 426 UU No 1 Tahun 2023.

e. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

f. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

g. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

h. Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023 tentang Judi.

  • Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:            

      Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

  • Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:

       Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah, barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang. Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP. Judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.


Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.

  • Judi Menurut UU ITE

       Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(sumber UU ITE dan UU perjudian).

  • Judi Online menurut pasal 426 UU No 1 Tahun 2023

      Didalam pasak ini menjelaskan bahwasanya menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian turut serta dalam Perusahaan perjudian maka dapat sanksi pidana dengan 2 miliar serta penjara 9 tahun.

  • Judi Online menurut pasal 427 UU No 1 Tahun 2023

      Menjelaskan bahwa pasal ini memberitahukan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 50 Juta.

  • Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

      Bahwa pasal ini menjelaskan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan penjelasan mengenai kaidah, norma, dan aturan hukum yang ada di Indonesia, terbukti bahwa judi online akan membawa dampak negatif yang lebih banyak dari pada dampak positifnya. Aturan aturan yang berlaku di Indonesia terlihat kurang efektif untuk memberantas judi online, padahal ancaman hukumnya tidak main-main. Pada pasal Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengancam pelaku perjudian dengan ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 milyar yang ternyata tidak cukup ampuh memberantas perjudian online.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan agar pemberantasan judi online bisa maksimal adalah dengan memanfaatkan perangkat penegak hukum yang ada di Indonesia. Seperti polisi, jaksa, hakim dan perangkat penegak hukum lainnya. Karena biasanya server aplikasi atau web judi online berada diluar negeri, maka bisa memanfaatkan kemampuan polisi cyber untuk memblokir web judi online tersebut. Upaya maksimal yang dilakukan oleh aparat hukum juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba bahkan terlibat dalam transaksi judi online, dengan dampak sosial seperti kemiskinan dan kriminalitas yang meraja rela hanya akan merugikan diri sendiri bahkan merugikan negara. Dengan kerjasama dari berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, negara, dan masyarakat maka judi online bisa saja diberantas, sehingga kesejahteraan dan kepastian hukum masyarakat bisa tercipta.

Referensi:

https://www.kominfo.go.id/content/detail/50636/siaran-pers-no-184hmkominfo082023-tentang-tak-hanya-blokir-kominfo-juga-perkuat-literasi-dan-edukasi-lawan-judi-slot/0/siaran_pers#:~:text=Bahkan%2C%20Kominfo%20tak%20segan%20untuk,08%2F08%2F2023

https://www.kominfo.go.id/content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentang-penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers#:~:text=Pasal%2045%20ayat%202%20UU,paling%20banyak%201%20miliar%20rupiah.  

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230917190503-37-473168/menkominfo-pastikan-9000-situs-judi-online-diblokir-hari-ini 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun