d. Pasal 426 UU No 1 Tahun 2023.
e. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
f. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
g. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
h. Pasal 427 UU No 1 Tahun 2023 tentang Judi.
- Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut: Â Â Â Â Â Â
   Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
- Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
    Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah, barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang. Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP. Judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Jika melihat dari definisi judi yang dinyatakan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP, maka kegiatan sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan dapat dikategorikan sebagai judi.
- Judi Menurut UU ITE
    Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(sumber UU ITE dan UU perjudian).
- Judi Online menurut pasal 426 UU No 1 Tahun 2023
   Didalam pasak ini menjelaskan bahwasanya menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian turut serta dalam Perusahaan perjudian maka dapat sanksi pidana dengan 2 miliar serta penjara 9 tahun.
- Judi Online menurut pasal 427 UU No 1 Tahun 2023
   Menjelaskan bahwa pasal ini memberitahukan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 50 Juta.
- Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
   Bahwa pasal ini menjelaskan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan penjelasan mengenai kaidah, norma, dan aturan hukum yang ada di Indonesia, terbukti bahwa judi online akan membawa dampak negatif yang lebih banyak dari pada dampak positifnya. Aturan aturan yang berlaku di Indonesia terlihat kurang efektif untuk memberantas judi online, padahal ancaman hukumnya tidak main-main. Pada pasal Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengancam pelaku perjudian dengan ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 milyar yang ternyata tidak cukup ampuh memberantas perjudian online.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan agar pemberantasan judi online bisa maksimal adalah dengan memanfaatkan perangkat penegak hukum yang ada di Indonesia. Seperti polisi, jaksa, hakim dan perangkat penegak hukum lainnya. Karena biasanya server aplikasi atau web judi online berada diluar negeri, maka bisa memanfaatkan kemampuan polisi cyber untuk memblokir web judi online tersebut. Upaya maksimal yang dilakukan oleh aparat hukum juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba bahkan terlibat dalam transaksi judi online, dengan dampak sosial seperti kemiskinan dan kriminalitas yang meraja rela hanya akan merugikan diri sendiri bahkan merugikan negara. Dengan kerjasama dari berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, negara, dan masyarakat maka judi online bisa saja diberantas, sehingga kesejahteraan dan kepastian hukum masyarakat bisa tercipta.
Referensi: