Komponen pemangku kepentingan yang selama ini sudah terlibat dalam upaya penanggulangan TBC, untuk melakukan evaluasi yang lebih mendalam dalam menerapkan strategi yang telah ada. Sosialisasi kebijakan perlu terus ditingkatkan dan perlu memberikan sangsi kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mentaati peraturan yang ada seperti peraturan tentang wajib notifikasi.
Penanggulangan TBC padat dengan hal hal yang bersifat teknis medis, peran manajemen lapangan memelihara sistem rujukan kadang kadang terlupakan, PPM berbasis kabupaten/kota sebagai manajemen unit harus dapat menyelesaikan banyak masalah yang ada dilapangan.Â
Hal penting lainnya adalah perlu penguatan terhadap manajemen puskesmas dalam penanggulangan TBC, karena merupakan bagian dari komponen PPM. Kapasitas SDM puskesmas perlu ditingkatkan dengan penyegaran ilmu tentang manajemen maupun teknis penatalaksanaan kasus TBC. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah peran puskesmas dalam penerapan teknologi informasi yang harus dikuasai oleh petugas puskesmas.
 Tulisan diatas merupakan opini penulis dalam menyumbang pemikiran bagi program penanggulangan TBC, tentunya masih banyak pendapat para pakar lainnya yang bermanfaat perlu diakomodasi. Harapan penulis mudah mudahan tulisan diatas dapat membuka wawasan para stakeholder penanggulangan TBC dan memotivasi masyarakat untuk berperan, sehingga dapat mempercepat eliminasi TBC di Indonesia.
Dr. Fainal Wirawan, MM.MARS.
Pemerhati Kesehatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H