Hal ini dilindungi oleh hukum". Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang tidak dapat diterima dan harus di hukum dengan berat. Namun, perbuatan yang dilakukan setelah dilakukanya pembunuhan juga harus ditambahkan dalam hukuman. Misalnya bagi pelaku pembunuhan yang kemudian memperkosa korbanya, harus diberikan pidana berlapis. Begitu pula dengan pelaku pembunuhan yang melakukan mutilasi, harus diberikan pidana yang lebih berat.
Kedepan, adalah penting bagi Indonesia untuk memperkuat kembali substansi hukumnya. Memberi jerat pidana maksimal bagi pelaku pelanggaran HAM yang amoral dan tidak manusiawi. Juga upaya penegakan hukum harus terus ditingkatkan kompetensinya, sebagai bagian upaya dalam mewujudkan keadilan substantif, melindungi hak asasi manusia, dan menimbulkan efek jera serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI