Hal ini dilindungi oleh hukum". Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang tidak dapat diterima dan harus di hukum dengan berat. Namun, perbuatan yang dilakukan setelah dilakukanya pembunuhan juga harus ditambahkan dalam hukuman. Misalnya bagi pelaku pembunuhan yang kemudian memperkosa korbanya, harus diberikan pidana berlapis. Begitu pula dengan pelaku pembunuhan yang melakukan mutilasi, harus diberikan pidana yang lebih berat.
Kedepan, adalah penting bagi Indonesia untuk memperkuat kembali substansi hukumnya. Memberi jerat pidana maksimal bagi pelaku pelanggaran HAM yang amoral dan tidak manusiawi. Juga upaya penegakan hukum harus terus ditingkatkan kompetensinya, sebagai bagian upaya dalam mewujudkan keadilan substantif, melindungi hak asasi manusia, dan menimbulkan efek jera serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H