Mohon tunggu...
Faidatul Hikmah
Faidatul Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung || Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Mahasiswa Berprestasi 2 Tingkat Fakultas Hukum UBB Tahun 2022 || Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung|| Anggota DPC PERMAHI BABEL

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Mutilasi Kembali Terjadi, Perlukah Pengaturan Khusus dalam Hukum Pidana?

20 Maret 2023   15:20 Diperbarui: 20 Maret 2023   15:54 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal ini dilindungi oleh hukum". Tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan yang tidak dapat diterima dan harus di hukum dengan berat. Namun, perbuatan yang dilakukan setelah dilakukanya pembunuhan juga harus ditambahkan dalam hukuman. Misalnya bagi pelaku pembunuhan yang kemudian memperkosa korbanya, harus diberikan pidana berlapis. Begitu pula dengan pelaku pembunuhan yang melakukan mutilasi, harus diberikan pidana yang lebih berat.

Kedepan, adalah penting bagi Indonesia untuk memperkuat kembali substansi hukumnya. Memberi jerat pidana maksimal bagi pelaku pelanggaran HAM yang amoral dan tidak manusiawi. Juga upaya penegakan hukum harus terus ditingkatkan kompetensinya, sebagai bagian upaya dalam mewujudkan keadilan substantif, melindungi hak asasi manusia, dan menimbulkan efek jera serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun