Mohon tunggu...
Faida Istiqomah
Faida Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Keuangan Halal untuk mendapatkan Peluang Fintech Syariah di Pasar Muslim Indonesia

27 Oktober 2024   03:14 Diperbarui: 27 Oktober 2024   03:14 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS)

Financial technology (Fintech) masih tergolong baru di Indonesia, mulai muncul sekitar tahun 2015 dan dalam waktu singkat menjadi pilihan utama masyarakat karena berbagai keunggulannya. Menurut Bank Indonesia (BI), Fintech adalah  teknologi dan layanan keuangan yang mengubah model bisnis tradisional menjadi modern.

 Sebelum adanya Fintech, pembayaran harus dilakukan secara langsung dengan uang tunai,tetapi sekarang dapat dilakukan secara jarak jauh dalam hitungan detik.

 Fintech di Indonesia berperan penting dalam mempercepat peredaran uang di masyarakat, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. (Reni Septati, 2023).
Dunia fintech makin ramai dibahas di indonesia dengan muncul nya kehadiran Fintech Syariah yang memberikan layanan keuangan berbasis teknologi dengan skema syariah.

 Fintech Syariah adalah inovasi teknologi dengan perpaduan antara teknologi keuangan (financial Technology) dengan prinsip-prinsip keuangan islam. Tujuan dari fintech syariah adalah menawarkan prinsip-prinsip keuangan yang sesuai dengan kaidah syariah yang melarang praktik riba (bunga), maisir (perjudian),dan gharar (ketidakpastian). (CIMB NIAGA, n.d.). 

Sejak 2017, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan sektor Fintech dengan menawarkan layanan keuangan syariah berbasis teknologi. (Reni Septati, 2023). 

Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, indonesia menghadapi fakta bahwa sejumlah besar penduduknya terus memilih perbankan konvensional dibandingkan dengan perbankan syariah. 

Meskipun perbankan syariah menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip islam, seperti larangan riba, tetapi jika dibandingkan dengan perbankan konvensional masih menjadi pilihan utama karena alasan seperti jaringan yang lebih luas, kemudahan akses, dan kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi. 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika tahun 2023 menunjukkan bahwa bank umum Umum memiliki jumlah total mencapai 105 bank umum dengan total 24.276 kantor cabang. 

Dari Jumlah tersebut, bank umum konvensional seperti Bank Persero,Bank Pembangunan Daerah,Bank Swasta Nasional,Kantor Cabang Bank Asing dengan total 92 bank dan 22.322 kantor. 

Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional tercatat memiliki 1.402 bank dengan 4.645 kantor. Sedangkan Bank Swasta Nasional Syariah, hanya terdiri dari 13 bank dengan 1.951 kantor. 

Selain itu, BPR syariah hanya berjumlah 173 bank dengan 520 unit kantor. Hal Ini menunjukkan bahwa bank syariah, meskipun memiliki infrastruktur yang lebih terbatas dibandingkan dengan jaringan bank umum konvensional yang lebih luas, dapat diuntungkan dari layanan fintech syariah.

 Layanan fintech syariah ini berpotensi untuk memperluas akses keuangan berbasis syariah dan menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di daerah yang masih minim layanan perbankan syariah.

Kekuatan sistem ekonomi Islam didasarkan pada lima nilai universal. Seperti, Tauhid (keesaan Allah) mengingatkan kita bahwa kita akan dihukum di akhirat. 

Adl (keadilan) menekankan betapa pentingnya berbuat adil dan tidak menghancurkan orang lain untuk kepentingan pribadi. Nubuwwah (kenabian) mengajak orang-orang untuk meniru sifat Nabi dalam hal-hal yang mereka lakukan setiap hari. 

Pemerintah, atau khilafah, menekankan peran yang dimainkan oleh pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi. Ma'ad (hasil) menekankan bahwa keuntungan duniawi juga memiliki nilai di akhirat. (Kristiyanto, 2022). 

Fintech dalam perbankan syariah mencakup:

  1. E-wallet syariah
    E-wallet (Elektronik wallet) merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi yang sah, cepat, aman, dan terintegrasi. (Ikram et al., 2023) Dompet digital (e-wallet) ini sebagai platform digital yang berfungsi menyimpan dana sekaligus sebagai alat pembayaran. E-wallet muncul sebagai pilihan praktis untuk bertransaksi, dan sebagai bagian dari teknologi finansial, dompet digital ini memungkinkan penyimpanan uang secara digital yang dapat digunakan untuk transaksi, baik online maupun offline, dengan QR code. E-wallet Syariah ini digunakan sesuai dengan akad prinsip keuangan yang sesuai seperti, Ju’alah (imbalan jasa), Kafalah (penjaminan), Qardh (pinjaman tanpa bunga), Wadiah (titipan). Aplikasi e-wallet syariah di indonesia yaitu : LinkAja Syariah, Jago Syariah, dan BSI mobile. 

  1. Peer-to-peer lending syariah
    Fintech peer-to-peer lending syariah adalah layanan teknologi finansial dalam sektor jasa keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Layanan ini menghubungkan pemberi dan penerima pembiayaan. (Lova, 2021). tujuan dari layanan ini, untuk memberikan akses keuangan kepada kelompok masyarakat yang tidak terlayani oleh bank konvensional seperti UKM yang membutuhkan modal P2P syariah dengan menawarkan pinjaman tanpa bunga (Riba) melalui akad seperti Qardh (pinjaman tanpa bunga), Murabahah (jual beli) dan Ijarah (sewa menyewa).  Aplikasi yang menggunakan Peer to peer lending syariah seperti,  Investree, amartha, dana syariah, ammana, danakoo syariah, Alami. 

  1. Crowdfunding syariah
    Crowdfunding adalah metode penggalangan dana dari masyarakat untuk mendukung proyek produk, bisnis, atau kegiatan, biasanya dengan imbalan barang atau jasa. Ide ini berasal dari microfinance dan crowdsourcing. (BAB III SISTEM CROWDFUNDING SYARIAH DI INDONESIA A. Fenomena Perkembangan Crowdfunding Di Indonesia Di Indonesia, Pelaku Crowd, n.d.). Crowdfunding syariah adalah penggalangan dana online melalui platform digital untuk tujuan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Akad yang digunakan meliputi Tabarru’ (sukarela), Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kemitraan), dan Wakalah (perwakilan). Aplikasi Crowdfunding syariah meliputi SHAFIQ,ETHIS, LBS URUN DANA.

  2. Asuransi Syariah (Takaful)
    Asuransi syariah (ta'min, takaful, dan tadhamun) adalah usaha bersama untuk melindungi dan membantu satu sama lain melalui investasi aset dan kontribusi tabarru' yang memberikan keuntungan finansial dalam menghadapi risiko tertentu, dengan menggunakan akad yang sesuai syariah. (Damisa, 2016). Aplikasi Asuransi Syariah meliputi, Wakalahmu,takaful keluarga,Takaful indonesia,Astra life, Prudential syariah.

  1. Marketplace Syariah
    Marketplace Syariah adalah platform e-commerce yang mendukung transaksi jual beli berdasarkan prinsip syariah. Platform ini melarang riba, gharar, dan maysir, dan memastikan bahwa barang dan jasa yang dijual halal. Marketplace seperti Duniahalal.com dan Muslimarket.com termasuk di antaranya. Di sisi lain, platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli juga menawarkan fitur yang berfokus pada syariah, seperti Tokopedia Salam, Shopee Barokah, dan Blibli Hasanah. Ba'i Salam (pembelian di muka), Qardh (cicilan tanpa bunga), dan Ba'i Musawamah (jual beli dengan kesepakatan harga) adalah akad yang digunakan.


Peluang dan Tantangan Fintech Syariah

Meskipun ada banyak peluang dan tantangan, fintech syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian nasional, terutama bagi UMKM dan industri halal.
(Sari, 2023)

Peluang Fintech Syariah di indonesia meliputi : 

  1. Potensi Pasar Halal yang Besar
    Fintech syariah dapat membantu industri halal Indonesia yang sangat besar, yang diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun, dengan industri makanan halal bernilai terbesar sebesar Rp2.422 triliun, diikuti oleh industri fashion dan pariwisata. Dengan industri halal yang luas, fintech syariah memiliki peluang besar untuk menawarkan layanan pembiayaan yang dapat mempercepat pertumbuhan bisnis halal. Dengan banyaknya barang halal yang dijual oleh UMKM, fintech syariah dapat memenuhi kebutuhan permodalan di industri tersebut, membantu mereka mendapatkan pembiayaan berbasis syariah sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.

  1. Populasi Muslim yang Dominan
    Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang memiliki banyak peluang bagi fintech syariah. Layanan keuangan yang sesuai dengan syariah sangat dicari karena mayoritas masyarakat beragama Islam. Fintech syariah dapat membuat produk yang sesuai dengan keyakinan masyarakat Muslim, seperti pembiayaan yang didasarkan pada akad murabahah (jual-beli dengan keuntungan yang disepakati) dan musyarakah (kerja sama modal). Dengan basis pengguna yang besar, fintech syariah dapat merangkul lebih banyak masyarakat yang mencari solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip agama Islam.

  1. Dukungan Pemerintah dan Regulasi
    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendukung fintech syariah melalui fatwa seperti Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018, yang mengatur layanan pembiayaan berbasis teknologi sesuai prinsip syariah. Penggunaan akad-akad syariah seperti murabahah untuk pembiayaan multiguna, musyarakah untuk pembiayaan usaha, dan qardh untuk pinjaman tanpa bunga merupakan bagian dari dukungan ini. Dengan aturan yang jelas, fintech syariah dapat lebih mudah mengembangkan dan mengubah produk mereka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip syariah.

  1. Kolaborasi dengan Perusahaan  Keuangan
    Fintech syariah memiliki peluang untuk bekerja sama dengan berbagai perusahaan keuangan syariah lainnya, seperti badan wakaf dan koperasi syariah, untuk memberi masyarakat lebih banyak pembiayaan. Fintech syariah dapat mengakses dana sosial seperti wakaf dengan bekerja sama dengan UMKM. Fintech syariah dapat berfungsi sebagai perantara antara badan wakaf dan pelaku usaha dalam ekosistem ini, terutama di sektor pertanian dan UMKM yang membutuhkan modal. Karena bekerja sama dengan institusi yang telah dikenal oleh masyarakat, kolaborasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech syariah.

Tantangan Fintech Syariah di indonesia meliputi : 

  1. Aset yang Relatif Kecil
    Jika dibandingkan dengan fintech konvensional, aset fintech syariah relatif kecil memiliki nilai aset yang lebih rendah Rp91 miliar dibandingkan dengan Rp4,43 triliun untuk fintech konvensional yang dapat membatasi kemampuan fintech syariah untuk menyediakan layanan pembiayaan yang besar dan kompetitif. Selain itu, fintech syariah mungkin menghadapi kendala dalam hal diversifikasi produk dan kemampuan menghadapi risiko keuangan karena asetnya yang kecil. Untuk bersaing di industri yang didominasi oleh fintech konvensional, fintech syariah harus berinovasi lebih jauh dalam produk mereka dan mendapatkan dukungan dari investor dan lembaga keuangan lain.

  1. Tantangan Teknologi
    Fintech syariah harus menginvestasikan sumber daya untuk mengembangkan aplikasi dan platform yang mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Ini akan menghalangi kemajuan teknologi. masalah ini membutuhkan investasi yang besar dan tenaga ahli teknologi. Selain itu, pengembangan platform teknologi ini harus memenuhi persyaratan syariah, seperti menjamin bahwa akad yang digunakan sesuai dengan nilai Islam. Dengan menggunakan teknologi seperti aplikasi dan integrasi platform, pengguna dapat belajar tentang model pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis mereka. Fintech syariah, bagaimanapun, harus menghadapi masalah terkait biaya dan jumlah waktu yang diperlukan untuk mengembangkan teknologi yang berfungsi.

  1. Rendahnya Literasi Keuangan Syariah
    Rendahnya literasi masyarakat tentang keuangan syariah merupakan kendala besar bagi fintech syariah. Banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) belum memahami sepenuhnya produk keuangan berbasis syariah, sehingga mereka cenderung memilih layanan fintech yang lebih tradisional. Fintech syariah harus mendapatkan dana untuk mengajarkan keuangan syariah kepada masyarakat. Ini dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi, seminar, dan pelatihan. Dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang produk keuangan syariah, mereka akan lebih memahami keuntungan dan kelemahan dari produk tersebut, yang akan memungkinkan mereka untuk meningkatkan kepercayaan mereka pada fintech syariah.

  1. Persaingan dengan Fintech Konvensional
    Fintech syariah memiliki keterbatasan dalam persaingan ini karena harus mematuhi prinsip syariah yang lebih ketat, sementara fintech konvensional memiliki modal yang lebih besar dan produk keuangan yang lebih beragam. Fintech konvensional juga sering menawarkan inovasi produk yang dapat menyesuaikan dengan permintaan pasar. Fintech syariah harus berinovasi dalam menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan meningkatkan daya tarik dengan memperluas layanan digital yang membuat masyarakat dapat mengaksesnya.

Jadi kesimpulan dalam pembahasan ini, pertumbuhan fintech syariah di Indonesia, yang mengubah model keuangan konvensional menjadi lebih digital dan efektif. Fintech syariah menggabungkan teknologi dengan prinsip Islam, seperti larangan riba, maisir, dan gharar. AFSI, yang berdiri sejak 2017, mendukung industri ini. 

Fintech syariah memiliki kemampuan untuk masuk ke masyarakat di daerah dengan layanan keuangan terbatas, meskipun bank konvensional lebih mudah diakses. E-wallet syariah, pembiayaan antara rekan, crowdfunding, asuransi syariah, dan pasar syariah diatur sesuai dengan hukum Islam

. Indonesia memiliki potensi besar untuk fintech syariah karena memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, itu juga menghadapi masalah seperti kurangnya aset, kurangnya pengetahuan tentang keuangan syariah, dan lebih banyak persaingan dari fintech konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun