Mohon tunggu...
Faida Istiqomah
Faida Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Keuangan Halal untuk mendapatkan Peluang Fintech Syariah di Pasar Muslim Indonesia

27 Oktober 2024   03:14 Diperbarui: 27 Oktober 2024   03:14 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS)

Persaingan dengan Fintech Konvensional
Fintech syariah memiliki keterbatasan dalam persaingan ini karena harus mematuhi prinsip syariah yang lebih ketat, sementara fintech konvensional memiliki modal yang lebih besar dan produk keuangan yang lebih beragam. Fintech konvensional juga sering menawarkan inovasi produk yang dapat menyesuaikan dengan permintaan pasar. Fintech syariah harus berinovasi dalam menawarkan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan meningkatkan daya tarik dengan memperluas layanan digital yang membuat masyarakat dapat mengaksesnya.

Jadi kesimpulan dalam pembahasan ini, pertumbuhan fintech syariah di Indonesia, yang mengubah model keuangan konvensional menjadi lebih digital dan efektif. Fintech syariah menggabungkan teknologi dengan prinsip Islam, seperti larangan riba, maisir, dan gharar. AFSI, yang berdiri sejak 2017, mendukung industri ini. 

Fintech syariah memiliki kemampuan untuk masuk ke masyarakat di daerah dengan layanan keuangan terbatas, meskipun bank konvensional lebih mudah diakses. E-wallet syariah, pembiayaan antara rekan, crowdfunding, asuransi syariah, dan pasar syariah diatur sesuai dengan hukum Islam

. Indonesia memiliki potensi besar untuk fintech syariah karena memiliki populasi Muslim terbesar di dunia. Namun, itu juga menghadapi masalah seperti kurangnya aset, kurangnya pengetahuan tentang keuangan syariah, dan lebih banyak persaingan dari fintech konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun