Mohon tunggu...
Faida Istiqomah
Faida Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Keuangan Halal untuk mendapatkan Peluang Fintech Syariah di Pasar Muslim Indonesia

27 Oktober 2024   03:14 Diperbarui: 27 Oktober 2024   03:14 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS)


Peluang dan Tantangan Fintech Syariah

Meskipun ada banyak peluang dan tantangan, fintech syariah di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian nasional, terutama bagi UMKM dan industri halal.
(Sari, 2023)

Peluang Fintech Syariah di indonesia meliputi : 

  1. Potensi Pasar Halal yang Besar
    Fintech syariah dapat membantu industri halal Indonesia yang sangat besar, yang diperkirakan mencapai Rp3.000 triliun, dengan industri makanan halal bernilai terbesar sebesar Rp2.422 triliun, diikuti oleh industri fashion dan pariwisata. Dengan industri halal yang luas, fintech syariah memiliki peluang besar untuk menawarkan layanan pembiayaan yang dapat mempercepat pertumbuhan bisnis halal. Dengan banyaknya barang halal yang dijual oleh UMKM, fintech syariah dapat memenuhi kebutuhan permodalan di industri tersebut, membantu mereka mendapatkan pembiayaan berbasis syariah sesuai dengan kebutuhan khusus mereka.

  1. Populasi Muslim yang Dominan
    Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, yang memiliki banyak peluang bagi fintech syariah. Layanan keuangan yang sesuai dengan syariah sangat dicari karena mayoritas masyarakat beragama Islam. Fintech syariah dapat membuat produk yang sesuai dengan keyakinan masyarakat Muslim, seperti pembiayaan yang didasarkan pada akad murabahah (jual-beli dengan keuntungan yang disepakati) dan musyarakah (kerja sama modal). Dengan basis pengguna yang besar, fintech syariah dapat merangkul lebih banyak masyarakat yang mencari solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip agama Islam.

  1. Dukungan Pemerintah dan Regulasi
    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mendukung fintech syariah melalui fatwa seperti Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018, yang mengatur layanan pembiayaan berbasis teknologi sesuai prinsip syariah. Penggunaan akad-akad syariah seperti murabahah untuk pembiayaan multiguna, musyarakah untuk pembiayaan usaha, dan qardh untuk pinjaman tanpa bunga merupakan bagian dari dukungan ini. Dengan aturan yang jelas, fintech syariah dapat lebih mudah mengembangkan dan mengubah produk mereka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip syariah.

  1. Kolaborasi dengan Perusahaan  Keuangan
    Fintech syariah memiliki peluang untuk bekerja sama dengan berbagai perusahaan keuangan syariah lainnya, seperti badan wakaf dan koperasi syariah, untuk memberi masyarakat lebih banyak pembiayaan. Fintech syariah dapat mengakses dana sosial seperti wakaf dengan bekerja sama dengan UMKM. Fintech syariah dapat berfungsi sebagai perantara antara badan wakaf dan pelaku usaha dalam ekosistem ini, terutama di sektor pertanian dan UMKM yang membutuhkan modal. Karena bekerja sama dengan institusi yang telah dikenal oleh masyarakat, kolaborasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech syariah.

Tantangan Fintech Syariah di indonesia meliputi : 

  1. Aset yang Relatif Kecil
    Jika dibandingkan dengan fintech konvensional, aset fintech syariah relatif kecil memiliki nilai aset yang lebih rendah Rp91 miliar dibandingkan dengan Rp4,43 triliun untuk fintech konvensional yang dapat membatasi kemampuan fintech syariah untuk menyediakan layanan pembiayaan yang besar dan kompetitif. Selain itu, fintech syariah mungkin menghadapi kendala dalam hal diversifikasi produk dan kemampuan menghadapi risiko keuangan karena asetnya yang kecil. Untuk bersaing di industri yang didominasi oleh fintech konvensional, fintech syariah harus berinovasi lebih jauh dalam produk mereka dan mendapatkan dukungan dari investor dan lembaga keuangan lain.

  1. Tantangan Teknologi
    Fintech syariah harus menginvestasikan sumber daya untuk mengembangkan aplikasi dan platform yang mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha. Ini akan menghalangi kemajuan teknologi. masalah ini membutuhkan investasi yang besar dan tenaga ahli teknologi. Selain itu, pengembangan platform teknologi ini harus memenuhi persyaratan syariah, seperti menjamin bahwa akad yang digunakan sesuai dengan nilai Islam. Dengan menggunakan teknologi seperti aplikasi dan integrasi platform, pengguna dapat belajar tentang model pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis mereka. Fintech syariah, bagaimanapun, harus menghadapi masalah terkait biaya dan jumlah waktu yang diperlukan untuk mengembangkan teknologi yang berfungsi.

  1. Rendahnya Literasi Keuangan Syariah
    Rendahnya literasi masyarakat tentang keuangan syariah merupakan kendala besar bagi fintech syariah. Banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) belum memahami sepenuhnya produk keuangan berbasis syariah, sehingga mereka cenderung memilih layanan fintech yang lebih tradisional. Fintech syariah harus mendapatkan dana untuk mengajarkan keuangan syariah kepada masyarakat. Ini dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi, seminar, dan pelatihan. Dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang produk keuangan syariah, mereka akan lebih memahami keuntungan dan kelemahan dari produk tersebut, yang akan memungkinkan mereka untuk meningkatkan kepercayaan mereka pada fintech syariah.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun