Mohon tunggu...
Faida Istiqomah
Faida Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Keuangan Halal untuk mendapatkan Peluang Fintech Syariah di Pasar Muslim Indonesia

27 Oktober 2024   03:14 Diperbarui: 27 Oktober 2024   03:14 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Badan Pusat Statistik (BPS)

Selain itu, BPR syariah hanya berjumlah 173 bank dengan 520 unit kantor. Hal Ini menunjukkan bahwa bank syariah, meskipun memiliki infrastruktur yang lebih terbatas dibandingkan dengan jaringan bank umum konvensional yang lebih luas, dapat diuntungkan dari layanan fintech syariah.

 Layanan fintech syariah ini berpotensi untuk memperluas akses keuangan berbasis syariah dan menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama di daerah yang masih minim layanan perbankan syariah.

Kekuatan sistem ekonomi Islam didasarkan pada lima nilai universal. Seperti, Tauhid (keesaan Allah) mengingatkan kita bahwa kita akan dihukum di akhirat. 

Adl (keadilan) menekankan betapa pentingnya berbuat adil dan tidak menghancurkan orang lain untuk kepentingan pribadi. Nubuwwah (kenabian) mengajak orang-orang untuk meniru sifat Nabi dalam hal-hal yang mereka lakukan setiap hari. 

Pemerintah, atau khilafah, menekankan peran yang dimainkan oleh pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi. Ma'ad (hasil) menekankan bahwa keuntungan duniawi juga memiliki nilai di akhirat. (Kristiyanto, 2022). 

Fintech dalam perbankan syariah mencakup:

  1. E-wallet syariah
    E-wallet (Elektronik wallet) merupakan dompet digital yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi yang sah, cepat, aman, dan terintegrasi. (Ikram et al., 2023) Dompet digital (e-wallet) ini sebagai platform digital yang berfungsi menyimpan dana sekaligus sebagai alat pembayaran. E-wallet muncul sebagai pilihan praktis untuk bertransaksi, dan sebagai bagian dari teknologi finansial, dompet digital ini memungkinkan penyimpanan uang secara digital yang dapat digunakan untuk transaksi, baik online maupun offline, dengan QR code. E-wallet Syariah ini digunakan sesuai dengan akad prinsip keuangan yang sesuai seperti, Ju’alah (imbalan jasa), Kafalah (penjaminan), Qardh (pinjaman tanpa bunga), Wadiah (titipan). Aplikasi e-wallet syariah di indonesia yaitu : LinkAja Syariah, Jago Syariah, dan BSI mobile. 

  1. Peer-to-peer lending syariah
    Fintech peer-to-peer lending syariah adalah layanan teknologi finansial dalam sektor jasa keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah. Layanan ini menghubungkan pemberi dan penerima pembiayaan. (Lova, 2021). tujuan dari layanan ini, untuk memberikan akses keuangan kepada kelompok masyarakat yang tidak terlayani oleh bank konvensional seperti UKM yang membutuhkan modal P2P syariah dengan menawarkan pinjaman tanpa bunga (Riba) melalui akad seperti Qardh (pinjaman tanpa bunga), Murabahah (jual beli) dan Ijarah (sewa menyewa).  Aplikasi yang menggunakan Peer to peer lending syariah seperti,  Investree, amartha, dana syariah, ammana, danakoo syariah, Alami. 

  1. Crowdfunding syariah
    Crowdfunding adalah metode penggalangan dana dari masyarakat untuk mendukung proyek produk, bisnis, atau kegiatan, biasanya dengan imbalan barang atau jasa. Ide ini berasal dari microfinance dan crowdsourcing. (BAB III SISTEM CROWDFUNDING SYARIAH DI INDONESIA A. Fenomena Perkembangan Crowdfunding Di Indonesia Di Indonesia, Pelaku Crowd, n.d.). Crowdfunding syariah adalah penggalangan dana online melalui platform digital untuk tujuan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Akad yang digunakan meliputi Tabarru’ (sukarela), Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kemitraan), dan Wakalah (perwakilan). Aplikasi Crowdfunding syariah meliputi SHAFIQ,ETHIS, LBS URUN DANA.

  2. Asuransi Syariah (Takaful)
    Asuransi syariah (ta'min, takaful, dan tadhamun) adalah usaha bersama untuk melindungi dan membantu satu sama lain melalui investasi aset dan kontribusi tabarru' yang memberikan keuntungan finansial dalam menghadapi risiko tertentu, dengan menggunakan akad yang sesuai syariah. (Damisa, 2016). Aplikasi Asuransi Syariah meliputi, Wakalahmu,takaful keluarga,Takaful indonesia,Astra life, Prudential syariah.

  1. Marketplace Syariah
    Marketplace Syariah adalah platform e-commerce yang mendukung transaksi jual beli berdasarkan prinsip syariah. Platform ini melarang riba, gharar, dan maysir, dan memastikan bahwa barang dan jasa yang dijual halal. Marketplace seperti Duniahalal.com dan Muslimarket.com termasuk di antaranya. Di sisi lain, platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli juga menawarkan fitur yang berfokus pada syariah, seperti Tokopedia Salam, Shopee Barokah, dan Blibli Hasanah. Ba'i Salam (pembelian di muka), Qardh (cicilan tanpa bunga), dan Ba'i Musawamah (jual beli dengan kesepakatan harga) adalah akad yang digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun