Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Beauty Pilihan

Najwa Shihab Cerminan Mode Berpakaian Muslimat Modern

18 Agustus 2020   03:47 Diperbarui: 18 Agustus 2020   04:43 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://coconuts.co/jakarta/lifestyle/indonesian-celebs-najwa-shihab-and-dian-sastro-auction-off-sneakers-collections-for-coronavirus-relief/ 

Aurat pada dasarnya terambil dari bahasa Arab yang antaralain berarti hilang perasaan, buta, ucapan yang kosong dari kebenaran dan tidak berdasar, atau ucapan yang buruk dan mengundang amarah pendengarnya.

Dari makna-makna di atas, kata aurat dipahami dalam arti sesuatu yang buruk, atau sesuatu yang hendaknya diawasi karena ia kosong atau rawan dan dapat menimbulkan bahaya dan rasa malu sebagaimana tubuh wanita cantik dan mempesona ataupun kemaluan lelaki. (Lihat: Muhammad Quraish Shihab, Jilbab; Pakaian Wanita Muslimah, Lentera Hati, Tangerang, 2018. Hlm. 51).

Batas Aurat

Al-Qur'an tidak menentukan batas-batas aurat (bagian-bagian badan yang tidak boleh kelihatan karena rawan rangsangan -penj) secara jelas dan terperinci. Seandainya ada ketentuan yang pasti dan batas yang jelas, maka tidak akan ada perbedaan pendapat di antara kaum muslimin -termasuk ulama-ulamanya- sejak dahulu hingga kini.

Melalui hadis-hadis Rasul saw., para ulama berusaha menemukan batas-batas aurat itu, akan tetapi itupun tidak jarang ditemukan perbedaan pendapat menyangkut nilai keahihan suatu hadis, sebagaimana dapat juga lahir perbedaan penafsiran menyangkut nash (teks) keagamaan yang disepakati kesahihannya. Kalau merujuk pada pendapat ulama terdahulu, kita akan temukan bahwa mereka membedakan antara aurat pria dan wanita, dan aurat seorang yang merdeka serta hamba sahaya. Mereka juga membedkan antara aurat wanita di dalam salat dan di luar salat serta aurat muslimah terhadap wanita nonmuslimah.

Tentu saja masing-masing memiliki dalil dan alasannya tersendiri, dalam konteks ini perlu digarisbawahi bahwa dalam pandangan-pandangan yang berbeda itu ditemukan sekian pertimbangan logika, adat istiadat, dan pertimbangan kerawanan terhadap rangsangan syahwat, di samping teks-teks keagamaan. (Muhammad Quraish Shihab, Op.cit, hlm. 59-60).

Prinsip Ulama Kontemporer Menyangkut Batasan Aurat Perempuan

Beberapa prinsip yang dijadikan dasar pertimbangan oleh ulama kontemporer dalam mengemukakan pandangan mereka menyangkut hukum, termasuk dalam hal aurat wanita.

  • Al-Qur'an dan Sunah Nabi saw. sama-sekali tidak menghendaki adanya kesulitan (masyaqqah), karena itu lahir rumus yang menyatakan: "Idza dhaqa asy-syai' ittasa'a." Yang berarti begitu sesuatu telah menyempit yakni sulit, maka segera lahir kelapangan yakni kemudahan. Ini antara lain berdasar firman Allah swt. dalam QS. Al-Maaidah [5]: 6, yang berbunyi: "Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun." Dan QS. Al-Baqarah [2]: 185: "Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan kesulitan."
  • Hadis-hadis Nabi saw. adalah sumber hukum kedua, tapi ia baru dapat menjadi penentuan hukum jika hadis tersebut dinilai sahih oleh yang bersangkutan. Dan ulama berbeda-beda dalam menilai kesahihan sebuah hadis. Termasuk hadis yang menerangkan batasan aurat perempuan.
  • Ketetapan hukum berkisar pada 'illat-nya ('illat adalah suatu sifat/substansi yang melekat pada sesuatu, sehingga atas dasarnya hukum ditetapkan). Karena itu, apabila sifat tersebut tidak lagi melekat padanya, hukumnya gugur dan lahir hukum yang baru. Dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa memang teks-teks keagamaan dalam bidang ibadah harus dipertahankan sebagaimana bunyi teksnya, karena ia Ghair Ma'qul al-Ma'na (tidak dapat dijangkau maknanya oleh nalar). Tetapi dalam bidang muamalah tidaklah demikian. Tujuan dan makna bidang ini dapat dijangkau oleh nalar kecuali dalam ayat-ayat al-Qur'an yang bersifat terperinci. Lebih-lebih karena teks al-Qur'an bersifat pasti (qath'i). Dari sini, pandangan Imam Abu Hanifah, hadis-hadis Nabi saw. dalam bidang mualamah menjadi sangat terbuka untuk dicari 'illat-nya, berbeda halnya dengan ayat-ayat al-Qur'an. Ulama kontemporer menilai bahwa pakaian adalah bukanlah termasuk ajaran Agama yang bersifat ta'abbudi. Ia berkaitan dengan muamalah dan adat istiadat yang dapat dicari serta ditemukan 'illat-nya.
  • Perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya tidak selalu harus diartikan wajib atau haram, tetapi perintah itu bisa juga berarti anjuran dan larangan-Nya dapat berarti sebaiknya ditiggalkan. Perintah Allah untuk menulis utang-piutang (QS. Al-Baqarah [2]: 283) misalnya, tidak dinilai oleh banyak ulama dalam arti perintah wajib, tetapi sebagai anjuran. Demikian itulah sebagian praktik sahabat Nabi saw.
  • Adat mempunyai peranan sangat besar dalam ketetapan hukum. Karena itu dinyatakan bahwa, "Adat dapat berfungsi sebagai syarat, dan apa yang ditetapkan oleh adat kebiasaan dapat dinilai telah ditetapkan oleh Agama." Perbedaan adat kebiasaan, sebagaimana perbedaan tempat dan waktu, dapat melahirkan perbedaan fatwa/ketetapan hukum. Ini telah berlaku sejak zaman Rasul saw. dan sahabat-sahabat beliau. (Muhammad Quraish Shihab, Op.cit, hlm. 173-178).

Sebahagian Tangan Wanita dan Kedua Betisnya Bukan Aurat yang Harus Ditutupi

Tidak jarang saya -atau bahkan Anda- melihat Najwa shihab menampakkan setengah dari sikunya dan kedua betisnya sedemikian rupa ketika tampil di televisi. Ini bukan hanya cendekiawan kontemporer yang berpendapat sebahagian tangan wanita itu bukan aurat, sebahagian ulama dahulu pun berpendapat demikian. Syekh 'Ali as-Sais -Guru Besar Ilmu Tafsir Fakultas Syariah Universitas al-Azhar Mesir- menuliskan pendapat Abu Hanifah dan Abu Yusuf dalam bukunya Tafsir Ayat al-Ahkam menyangkut paparan bagian tubuh wanita yang bukan aurat. Banyak ulama masa lampau yang menjadikan pertimbangan kesulitan (masyaqqah) yang dihadapi para muslimat sebagai alasan untuk membenarkan terbukanya terbukanya bagian-bagian tertentu dari badan wanita: "Dalam satu riwayat yang dinisbahkan kepada Abu Hanifah dinyatakan bahwa menurutnya kaki wanita bukanlah aurat dengan alasan ini lebih menyulitkan dibandingkan dengan tangan, khususnya wanita-wanita miskin di perdesaan yang (ketika itu) sering kali berjalan tanpa alas kaki untuk memenuhi kebutuhan mereka, sedang Abu Yusuf berpendapat bahwa kedua tangan bukan juga aurat (yang harus ditutup) karena menutup keduanya melahirkan kesulitan." Patut digarisbawahi, bahwa yang dimaksud dengan tangan -menurut Abu Yusuf di atas- adalah dari siku hingga ujung jari tengah dan bahwa dia bukan aurat, dalam arti setengah tangan itu. (Muhammad Quraish Shihab, Op.cit, hlm. 58).

Jika Anda membuka lembaran-lembaran selanjutnya dari buku Jilbab, pendapat Abu Yusuf di atas senada dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari. Pakar Tafsir dan Sejarah ini meriwayatkan hadis melalui Qatadah yang intinya membolehkan menampakkan wajah dan tangan sampai setengahnya. Riwayat tersebut menyatakan: Nabi saw. bersabda: "Tidak halal bagi seorang perempuan yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian dan telah haid untuk menampakkan kecuali wajahnya dan tangannya sampai di sini (lalu beliau memegang setengah tangan beliau)." Tangan yang dimaksudkan hadis di atas adalah dari siku hingga ujung jari tengah, dan setengah dari itu adalah bukan aurat dan boleh untuk ditampakkah di muka umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun